Mendikbud: Kekerasan di ospek itu kriminal
Sabtu, 28 Juli 2012 - 18:17 WIB
Mendikbud: Kekerasan di ospek itu kriminal
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh angkat bicara soal aksi kekerasan dan penganiayaan saat orientasi siswa baru di SMU Don Bosco. menurutnya, aksi kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di sekolah itu masuk dalam kategori tindak kriminal yang bisa ditindak pihak kepolisian.
"Jadi kalau ada seniornya mukul, atau nyulut rokok, terus dia (korban) tidak diterima, boleh dilaporkan (ke polisi) supaya tidak diulangi," kata M Nuh usai menghadiri penerimaan mahasiswa baru ITB di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengungkapkan, jika korban memiliki bukti sebagai korban kekerasan seperti pemukulan dan lainnya, pihak kepolisian bisa langsung mengusutnya. "Itu kriminal. Termasuk bisa dilaporkan kepolisian, dan harus diberi tindakan tegas," ujarnya.
Menurutnya, dalam bentuk apapun, kekerasan sangat dilarang di sekolah sebagai institusi pendidikan. Untuk itu, dia mengimbau kepada Kepala Sekolah, dan guru untuk memantau aktivitas siswanya, terutama di saat penerimaan siswa baru.
"Kepsek dan guru tentu sudahlah harus distop. Termasuk para senior itu, ngapain enggak ada kerjaan, kalau enggak bisa tanamkan nilai kebaikan sudahlah enggak usah ikut-ikutan," tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan orang tua Jonathan Ari pada Rabu 25 Juli 2012 terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 18 orang seniornya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar penganiayaan dalam ospek itu pun sebenarnya sudah beredar melalui jejaring sosial Twitter. Salah seorang pemilik akun Twitter mengatakan bahwa salah seorang sahabatnya yang merupakan siswa baru SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, telah mengalami tindak kekerasan dari kakak kelasnya.
"Jadi kalau ada seniornya mukul, atau nyulut rokok, terus dia (korban) tidak diterima, boleh dilaporkan (ke polisi) supaya tidak diulangi," kata M Nuh usai menghadiri penerimaan mahasiswa baru ITB di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengungkapkan, jika korban memiliki bukti sebagai korban kekerasan seperti pemukulan dan lainnya, pihak kepolisian bisa langsung mengusutnya. "Itu kriminal. Termasuk bisa dilaporkan kepolisian, dan harus diberi tindakan tegas," ujarnya.
Menurutnya, dalam bentuk apapun, kekerasan sangat dilarang di sekolah sebagai institusi pendidikan. Untuk itu, dia mengimbau kepada Kepala Sekolah, dan guru untuk memantau aktivitas siswanya, terutama di saat penerimaan siswa baru.
"Kepsek dan guru tentu sudahlah harus distop. Termasuk para senior itu, ngapain enggak ada kerjaan, kalau enggak bisa tanamkan nilai kebaikan sudahlah enggak usah ikut-ikutan," tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan orang tua Jonathan Ari pada Rabu 25 Juli 2012 terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 18 orang seniornya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar penganiayaan dalam ospek itu pun sebenarnya sudah beredar melalui jejaring sosial Twitter. Salah seorang pemilik akun Twitter mengatakan bahwa salah seorang sahabatnya yang merupakan siswa baru SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, telah mengalami tindak kekerasan dari kakak kelasnya.
(lil)