Sumber pengembalian dana Bansos Sulsel terkuak
Rabu, 25 Juli 2012 - 09:59 WIB
Sumber pengembalian dana Bansos Sulsel terkuak
A
A
A
Sindonews.com - Teka-teki pengembalian dana dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh sejumlah anggota DPRD mulai terkuak. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, terungkap jika sumber dana berasal dari Kasubag Anggaran Biro Keuangan ,Nurlina.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni staf Komisi E DPRD Sulsel, Nashruddin yang dikonfrontir dengan dua mantan legislator. Dana yang dikembalikan atas nama sejumlah anggota Dewan itu diterima dari Kepala Sub Bagian Anggaran, Biro Keuangan, Nurlina.
“Uang yang saya kembalikan saya terima dari Kasubag Anggaran Nurlina melalui stafnya. Pernah nilainya sebesar Rp650 juta. Uang itu saya serahkan ke bendahara (Anwar Beddu) dengan didampingi staf dari Ibu Nurlina,” ungkap Nashruddin menjelaskan kepada wartawan, Selasa 24 Juli 2012.
Nashruddin menyebutkan, khusus untuk dana sebesar Rp650 juta dikembalikan atas nama beberapa anggota Dewan seperti Yaqkin Padjalangi, Moh Roem, Andi Ruslan, dan Pangerang Rahim. Penyerahan uang dari Nurlina itu menurut pengakuan Nashruddin dilakukan sekitar Februari 2012. Di sisi lain, Nashruddin yang hingga kini masih berstatus sebagai pegawai lepas di DPRD Sulsel itu menyatakan, dirinya tidak pernah melihat dana yang kwitansi pengembaliannya ditandatangani atas nama legislator.
Menurutnya, di lembar kwitansi sudah tertera nama oknum anggota Dewan. “Nama anggota Dewan sudah tertera dilembar kwitansi saat saya tandatangani di Biro Keuangan,” tegasnya.
Bantahan telah melakukan pengembalian uang juga diungkapkan oleh dua mantan anggota DPRD Sulsel yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi pada persidangan kemarin. Keduanya adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alimuddin dan politikus Partai Golkar Andi Ruslan.
Kendati membantah melakukan pengembalian uang, tetapi keduanya mengakui pernah menerima proposal permintaan dana dari konstituen dan memerintahkan Nashruddin untuk mengurusnya di Biro Keuangan.
“Seingat saya ada dua kali, total nilainya itu Rp100 juta, masing-masing Rp50 juta per proposal.Tetapi itu untuk keperluan konstituen,” jelasnya.
Tetapi Alimuddin membantah telah melakukan pengembalian dana bansos tersebut, walaupun dalam daftar terdapat kwitansi pengembalian atas namanya senilai Rp50 juta.
Hal senada diungkapkan oleh Andi Ruslan. Bedanya, Ruslan hanya mengakui kalau pernah membantu pencairan dana sebesar Rp100 juta untuk kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal berdasarkan data yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jumlah uang yang diterima oleh Andi Ruslan sebesar Rp260 juta,yang dicairkan melalui delapan lembar cek. Selain itu nama Andi Ruslan juga ditemukan dalam daftar kwitansi pengembalian.
Menanggapi fakta yang muncul pada persidangan,majelis hakim mendesak para saksi untuk menempuh jalur hukum. Karena nama sejumlah anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009 itu sudah digunakan pada kwitansi pengembalian.
“Harusnya anda menempuh jalur hukum, laporkan yang menggunakan nama anda itu. Jangan hanya diam kalau merasa nama baiknya dicemarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Zulfahmi kepada Alimuddin dan Andi Ruslan.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu,Asmaun Abbas,mengatakan, dengan adanya pengakuan dari Nashruddin soal pengembalian uang tersebut,perkara tersebut makin jelas alurnya. Karena itu, dia mendesak agar pihak kejaksaan menindaklanjuti semua fakta persidangan dan tidak menunggu hingga proses sidang dengan terdakwa Anwar Beddu ini ketuk palu.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni staf Komisi E DPRD Sulsel, Nashruddin yang dikonfrontir dengan dua mantan legislator. Dana yang dikembalikan atas nama sejumlah anggota Dewan itu diterima dari Kepala Sub Bagian Anggaran, Biro Keuangan, Nurlina.
“Uang yang saya kembalikan saya terima dari Kasubag Anggaran Nurlina melalui stafnya. Pernah nilainya sebesar Rp650 juta. Uang itu saya serahkan ke bendahara (Anwar Beddu) dengan didampingi staf dari Ibu Nurlina,” ungkap Nashruddin menjelaskan kepada wartawan, Selasa 24 Juli 2012.
Nashruddin menyebutkan, khusus untuk dana sebesar Rp650 juta dikembalikan atas nama beberapa anggota Dewan seperti Yaqkin Padjalangi, Moh Roem, Andi Ruslan, dan Pangerang Rahim. Penyerahan uang dari Nurlina itu menurut pengakuan Nashruddin dilakukan sekitar Februari 2012. Di sisi lain, Nashruddin yang hingga kini masih berstatus sebagai pegawai lepas di DPRD Sulsel itu menyatakan, dirinya tidak pernah melihat dana yang kwitansi pengembaliannya ditandatangani atas nama legislator.
Menurutnya, di lembar kwitansi sudah tertera nama oknum anggota Dewan. “Nama anggota Dewan sudah tertera dilembar kwitansi saat saya tandatangani di Biro Keuangan,” tegasnya.
Bantahan telah melakukan pengembalian uang juga diungkapkan oleh dua mantan anggota DPRD Sulsel yang dihadirkan oleh JPU sebagai saksi pada persidangan kemarin. Keduanya adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alimuddin dan politikus Partai Golkar Andi Ruslan.
Kendati membantah melakukan pengembalian uang, tetapi keduanya mengakui pernah menerima proposal permintaan dana dari konstituen dan memerintahkan Nashruddin untuk mengurusnya di Biro Keuangan.
“Seingat saya ada dua kali, total nilainya itu Rp100 juta, masing-masing Rp50 juta per proposal.Tetapi itu untuk keperluan konstituen,” jelasnya.
Tetapi Alimuddin membantah telah melakukan pengembalian dana bansos tersebut, walaupun dalam daftar terdapat kwitansi pengembalian atas namanya senilai Rp50 juta.
Hal senada diungkapkan oleh Andi Ruslan. Bedanya, Ruslan hanya mengakui kalau pernah membantu pencairan dana sebesar Rp100 juta untuk kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal berdasarkan data yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jumlah uang yang diterima oleh Andi Ruslan sebesar Rp260 juta,yang dicairkan melalui delapan lembar cek. Selain itu nama Andi Ruslan juga ditemukan dalam daftar kwitansi pengembalian.
Menanggapi fakta yang muncul pada persidangan,majelis hakim mendesak para saksi untuk menempuh jalur hukum. Karena nama sejumlah anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009 itu sudah digunakan pada kwitansi pengembalian.
“Harusnya anda menempuh jalur hukum, laporkan yang menggunakan nama anda itu. Jangan hanya diam kalau merasa nama baiknya dicemarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Zulfahmi kepada Alimuddin dan Andi Ruslan.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu,Asmaun Abbas,mengatakan, dengan adanya pengakuan dari Nashruddin soal pengembalian uang tersebut,perkara tersebut makin jelas alurnya. Karena itu, dia mendesak agar pihak kejaksaan menindaklanjuti semua fakta persidangan dan tidak menunggu hingga proses sidang dengan terdakwa Anwar Beddu ini ketuk palu.
(azh)