Korupsi bansos di Sulsel kasus luar biasa
Senin, 23 Juli 2012 - 09:44 WIB
Korupsi bansos di Sulsel kasus luar biasa
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulselbar Fietra Sany menyatakan, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka.
Kejati tengah melakukan pendalaman untuk menyeret nama lain yang diduga ikut terlibat kasus senilai Rp8,8 miliar tersebut. Kajati mengatakan, sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk anggota DPRD Sulsel yang saat ini masih aktif, berpeluang untuk menjadi tersangka. Diketahui, pada kasus ini Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Semua nama yang disebut dalam kasus bansos itu sedang dikaji. Yang pasti, pelaku dalam kasus ini bukan hanya satu orang yang sudah menjadi tersangka. Tidak akan berhenti sampai di sini karena kasus itu dilakukan secara berjamaah. Semua nama yang disebut selama proses persidangan akan dibidik. Tunggu saja perkembangannya,” jelas mantan Kajati Maluku ini pada pemaparan kinerja Kejati Sulselbar, seusai upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Minggu 22 Juli 2012.
Fietra menambahkan, saat ini tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati sedang mengkaji nama-nama anggota DPRD aktif yang menerima dana bansos, termasuk mendalami peran masing-masing legislator tersebut dalam pembahasan anggaran pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Perhatian terutama diberikan kepada anggota Dewan yang berada dalam Badan Anggaran (Banggar).
Kendati demikian, Fietra menyebutkan bahwa pihaknya cukup berhati-hati mengambil sikap dalam penanganan kasus ini. Disinggung tentang kapan penyidikan lanjutan akan dilakukan, Fietra mengatakan pihaknya masih memantau persidangan termasuk fakta yang terungkap. “Yakin saja kasus ini menjadi perhatian kami dan kami janji akan dituntaskan. Tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti kasus ini adalah kasus luar biasa,” ujar mantan Dir II Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat 26 anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel yang disebut menikmati dana bansos ini. Nama-nama anggota Dewan yang masih aktif hingga saat ini antara lain, Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, Wakil Ketua DPRD Andry Arief Bulu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Doddy Amiruddin dan Muchlis Panaungi, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dan Pongtasik, politisi Partai Golkar Yagkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin dan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Zulkifli, dan politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Adil Patu.
Diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati Sulselbar telah melakukan inventarisasi nama-nama yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan kasus bansosini. Inventarisasi nama ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan penyidikan lanjutan oleh tim penyidik Pidsus. Inventaris asi dilakukan karenanama yang diungkapkan para saksi di Pengadilan Tipikor Makassar dinilai lebih kuat karena saksi berada di bawah sumpah.
Sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD yang dikonfirmasi soal dana bansos ini, semuanya membantah menerima aliran dana. Mereka antara Dan Pongtasik, Doddy Amiruddin, Moh Roem,Ambas Syam, dan Markus Nari. Mereka hanya membenarkan bahwa konstituen yang datang meminta bantuan dana, mereka dianjurkan ke Pemprov Sulsel karena DPRD tidak punya anggaran khusus untuk itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir mengatakan, selama ini pihak kejati tidak pernah mendiamkan penanganan kasus tersebut.
“Semua fakta yang terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan,” ujar dia di Kantor Kejati Sulselbar. Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Mutthalib mengatakan, rencana Kejati Sulselbar untuk melakukan penyidikan lanjutan dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah legislator termasuk yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sulsel hingga kini, jangan lagi ditunda-tunda untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor.
“Kalau memang sudah ada bukti kuat,maka harus ada keberanian dari kejaksaan untuk menyeret semua yang terlibat,” pungkasnya.
Kejati tengah melakukan pendalaman untuk menyeret nama lain yang diduga ikut terlibat kasus senilai Rp8,8 miliar tersebut. Kajati mengatakan, sejumlah saksi yang telah diperiksa, termasuk anggota DPRD Sulsel yang saat ini masih aktif, berpeluang untuk menjadi tersangka. Diketahui, pada kasus ini Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Semua nama yang disebut dalam kasus bansos itu sedang dikaji. Yang pasti, pelaku dalam kasus ini bukan hanya satu orang yang sudah menjadi tersangka. Tidak akan berhenti sampai di sini karena kasus itu dilakukan secara berjamaah. Semua nama yang disebut selama proses persidangan akan dibidik. Tunggu saja perkembangannya,” jelas mantan Kajati Maluku ini pada pemaparan kinerja Kejati Sulselbar, seusai upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Minggu 22 Juli 2012.
Fietra menambahkan, saat ini tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati sedang mengkaji nama-nama anggota DPRD aktif yang menerima dana bansos, termasuk mendalami peran masing-masing legislator tersebut dalam pembahasan anggaran pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Perhatian terutama diberikan kepada anggota Dewan yang berada dalam Badan Anggaran (Banggar).
Kendati demikian, Fietra menyebutkan bahwa pihaknya cukup berhati-hati mengambil sikap dalam penanganan kasus ini. Disinggung tentang kapan penyidikan lanjutan akan dilakukan, Fietra mengatakan pihaknya masih memantau persidangan termasuk fakta yang terungkap. “Yakin saja kasus ini menjadi perhatian kami dan kami janji akan dituntaskan. Tunggu saja tanggal mainnya. Yang pasti kasus ini adalah kasus luar biasa,” ujar mantan Dir II Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat 26 anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel yang disebut menikmati dana bansos ini. Nama-nama anggota Dewan yang masih aktif hingga saat ini antara lain, Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, Wakil Ketua DPRD Andry Arief Bulu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Doddy Amiruddin dan Muchlis Panaungi, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dan Pongtasik, politisi Partai Golkar Yagkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin dan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Zulkifli, dan politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Adil Patu.
Diketahui, tim penyidik Pidsus Kejati Sulselbar telah melakukan inventarisasi nama-nama yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan kasus bansosini. Inventarisasi nama ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan penyidikan lanjutan oleh tim penyidik Pidsus. Inventaris asi dilakukan karenanama yang diungkapkan para saksi di Pengadilan Tipikor Makassar dinilai lebih kuat karena saksi berada di bawah sumpah.
Sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD yang dikonfirmasi soal dana bansos ini, semuanya membantah menerima aliran dana. Mereka antara Dan Pongtasik, Doddy Amiruddin, Moh Roem,Ambas Syam, dan Markus Nari. Mereka hanya membenarkan bahwa konstituen yang datang meminta bantuan dana, mereka dianjurkan ke Pemprov Sulsel karena DPRD tidak punya anggaran khusus untuk itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Chaerul Amir mengatakan, selama ini pihak kejati tidak pernah mendiamkan penanganan kasus tersebut.
“Semua fakta yang terungkap di persidangan akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan,” ujar dia di Kantor Kejati Sulselbar. Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Mutthalib mengatakan, rencana Kejati Sulselbar untuk melakukan penyidikan lanjutan dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah legislator termasuk yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sulsel hingga kini, jangan lagi ditunda-tunda untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor.
“Kalau memang sudah ada bukti kuat,maka harus ada keberanian dari kejaksaan untuk menyeret semua yang terlibat,” pungkasnya.
(azh)