Pejabat Samosir jadi tersangka korupsi
Senin, 23 Juli 2012 - 09:29 WIB
Pejabat Samosir jadi tersangka korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir 2008-2010.
Salah satu tersangka yang ditetapkan, yakni Kepala Dinas Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan (dulu Dinas Pekerjaan Umum) Samosir berinisial PT. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Lelang dan PHO berinisial AP, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MS, dan rekanan proyek berinisial ML.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan 18 saksi.
“Keterangan saksi mengungkapkan keempat orang tersebut yang bertanggung jawab,” ungkap Marcos kepada SINDO, Minggu 22 Juli.
Dia belum bisa menyampaikan berapa jumlah pasti kerugian negara dalam proyek itu. Sebab, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, modus penyimpangan yang dilakukan adalah dengan cara mengurangi volume pekerjaan oleh pihak ketiga dan dibantu pihak SKPD terkait. Perkara ini sendiri mulai penyidikan pada 25 April 2012 lalu.
“Nilai anggaran sekira Rp2,5 miliar. Jumlah kerugian negara sedang dihitung.Mereka melakukan pengurangan volume pengerjaan,”katanya.
Keempat tersangka juga belum diperiksa pascaditetapkan sebagai tersangka.Tim penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan. Dia juga tidak bisa memastikan apakah keempatnya .
“Terkait penahanan, kita lihat nanti saja bagaimana sikap atau tindakan penyidik saat pemeriksaan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis meminta Kejati Sumut mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya. Sebab, dia menduga masih ada pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut. “Usut tuntas dan segera dituntaskan. Jangan diperlama,” pungkasnya.
Salah satu tersangka yang ditetapkan, yakni Kepala Dinas Tata Ruang, Kebersihan, dan Pertamanan (dulu Dinas Pekerjaan Umum) Samosir berinisial PT. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Lelang dan PHO berinisial AP, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial MS, dan rekanan proyek berinisial ML.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan 18 saksi.
“Keterangan saksi mengungkapkan keempat orang tersebut yang bertanggung jawab,” ungkap Marcos kepada SINDO, Minggu 22 Juli.
Dia belum bisa menyampaikan berapa jumlah pasti kerugian negara dalam proyek itu. Sebab, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, modus penyimpangan yang dilakukan adalah dengan cara mengurangi volume pekerjaan oleh pihak ketiga dan dibantu pihak SKPD terkait. Perkara ini sendiri mulai penyidikan pada 25 April 2012 lalu.
“Nilai anggaran sekira Rp2,5 miliar. Jumlah kerugian negara sedang dihitung.Mereka melakukan pengurangan volume pengerjaan,”katanya.
Keempat tersangka juga belum diperiksa pascaditetapkan sebagai tersangka.Tim penyidik masih menyusun jadwal pemeriksaan. Dia juga tidak bisa memastikan apakah keempatnya .
“Terkait penahanan, kita lihat nanti saja bagaimana sikap atau tindakan penyidik saat pemeriksaan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis meminta Kejati Sumut mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya. Sebab, dia menduga masih ada pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut. “Usut tuntas dan segera dituntaskan. Jangan diperlama,” pungkasnya.
(azh)