Berkas korupsi bansos dikembalikan ke polisi
Senin, 23 Juli 2012 - 08:58 WIB
Berkas korupsi bansos dikembalikan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi anggota DPRD Subang M Nur Wibowo ke kepolisian, karena dinilai belum lengkap.
M Nur Wibowo diduga terlibat kasus penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) aspirasi DPRD tahun 2009 yang merugikan negara mencapai Rp140.719.850.
”Kami terpaksa mengembalikan berkas tersebut karena kurang lengkap, belum P21, masih dalam taraf P18 atau P19,” ujar Kasi Intelijen Kejari Subang Febrianda, Minggu 22 Juli 2012.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan petunjuk apa yang diminta dilengkapi oleh kepolisian, karena hal itu menyangkut kepentingan penyidikan. Mengenai target penyelesaian penyidikan, pihaknya tidak bisa memastikan secara pasti waktu penyelesaian untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
”Biasanya waktu pengembalian kepada kami dalam tenggat waktu dua minggu sampai satu bulan.
Namun, kami tidak bisa menargetkan karena kasus korupsi tidak bisa diburu-buru, perlu kehati-hatian, dan kejelasan dalam penanganannya,” katanya.
Dugaan korupsi yang mencatut nama salah satu anggota DPRD Subang itu ditemukan dalam penyimpangan dana bansos (aspirasi dewan) dari Pemkab Subang tahun anggaran 2009 dalam peruntukkan pembangunan tembok tanah. Ketua Forum Masyarakat Peduli Asep Sumarna Toha mengatakan, proses pengembalian berkas penyidikan merupakan hak kejari.
Meski demikian kewenangan tersebut tidak disertai dengan unsur lain yang memaksa berkas tersebut untuk dimentahkan.
”Bila ada unsur lain untuk dimentahkan sampai kapan pun akan bolakbalik. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antara penyidik Polri dan jaksa dalam mendukung pemberantasan korupsi. Tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya hingga akarakarnya,” ujarnya.
M Nur Wibowo diduga terlibat kasus penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) aspirasi DPRD tahun 2009 yang merugikan negara mencapai Rp140.719.850.
”Kami terpaksa mengembalikan berkas tersebut karena kurang lengkap, belum P21, masih dalam taraf P18 atau P19,” ujar Kasi Intelijen Kejari Subang Febrianda, Minggu 22 Juli 2012.
Meski demikian, dia enggan menjelaskan petunjuk apa yang diminta dilengkapi oleh kepolisian, karena hal itu menyangkut kepentingan penyidikan. Mengenai target penyelesaian penyidikan, pihaknya tidak bisa memastikan secara pasti waktu penyelesaian untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
”Biasanya waktu pengembalian kepada kami dalam tenggat waktu dua minggu sampai satu bulan.
Namun, kami tidak bisa menargetkan karena kasus korupsi tidak bisa diburu-buru, perlu kehati-hatian, dan kejelasan dalam penanganannya,” katanya.
Dugaan korupsi yang mencatut nama salah satu anggota DPRD Subang itu ditemukan dalam penyimpangan dana bansos (aspirasi dewan) dari Pemkab Subang tahun anggaran 2009 dalam peruntukkan pembangunan tembok tanah. Ketua Forum Masyarakat Peduli Asep Sumarna Toha mengatakan, proses pengembalian berkas penyidikan merupakan hak kejari.
Meski demikian kewenangan tersebut tidak disertai dengan unsur lain yang memaksa berkas tersebut untuk dimentahkan.
”Bila ada unsur lain untuk dimentahkan sampai kapan pun akan bolakbalik. Untuk itu dibutuhkan sinergitas antara penyidik Polri dan jaksa dalam mendukung pemberantasan korupsi. Tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya hingga akarakarnya,” ujarnya.
(azh)