Dishub Gresik cekik pengusaha angkutan uruk

Minggu, 22 Juli 2012 - 15:43 WIB
Dishub Gresik cekik...
Dishub Gresik cekik pengusaha angkutan uruk
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pengusaha truk pengangkut galian C di wilayah Gresik Jawa Timur mengeluhkan pemberlakuan stiker wajib oleh Dinas Perhubungan (Disbub).

Pasalnya, tanpa memiliki stiker tersebut, truk pengangkut galian C mereka tak bebas beroperasi. Jam beroperasi dibatasi hingga pukul 07.00 WIB.

Celakanya, untuk mendapatkan stiker tersebut selain membayar cukup mahal Rp1,5 - Rp2,5 juta, pengusaha harus memiliki minimal lima angkutan. Karena aturan itu lah, sejak dua bulan ini tak sedikit truk pengangkut galian di wilayah Gresik Mangkrak.

Salah seorang pengusaha Mujiono (52) mengatakan, dua armada yang dimiliknya hanya bisa mengangkut galian C sebelum pukul 07.00 WIB. Setelah itu, selalu distop oleh petugas Dishub.

“Bisa diberi stiker, tapi harus membeli Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Itupun harus memiliki lima unit kendaraan, padahal saya hanya memiliki dua. Kalau itu diberlakukan peraturan itu bisa mencekik pengusaha angkutan tanah urukan yang kelasnya sangat kecil seperti saya,” akunya.

Setahu dia, saat ini hanya pengusaha angkutan truk yang besar yang mendapatkan stiker. Sedangkan ada sekitar 25 pengusaha angkutan truk yang kecil yang tidak mendapatkan stiker.

Akibat kebijakan pilih kasih Dishub Gresik, sedikitnya ada puluhan armada truk di Kecamatan Bungah kelimpungan tidak bisa mengangsur kredit kendaraannya per bulan karena tidak diizin beroperasi.

Sementara itu, Koordinator Biro Hukum dan Pemerintahan LSM Forum Kota (Forkot) Hasanuddin Faried mengatakan, program stiker Dishub hanya mengada-ada, dan bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.307/27/DRJD tentang angkutan barang.

“Rata-rata truk yang lolos dan diberi stiker yaitu truk yang justru melanggar ketentuan. Karena aturan itu untuk mengukur ketinggian bak truk. Sebaliknya, banyak truk yang sesuai dengan aturan tersebut tidak mendapat stiker. Ini kan aneh,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/7/2012).

Hasanuddin meminta agar Dishub mengevaluasi ulang pemberlakuan stiker wajib itu.

Secara terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Gresik Achmad Nuruddin menegaskan, program tersebut tetap diberlakukan dan tidak bertentangan dengan aturan apapun. Karena itu diberlakukan untuk menertibkan angkutan yang tidak berizin.

“Jadi kalau ada yang merasa dipungut itu oknum yang memungut. Karena program tersebut adalah gratis,” tukasnya.

Hanya untuk mendapatkan stiker, lanjut Nuruddin, pemilik harus mengajukan ke Dishub Gresik. Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap armada tersebut.
(lns)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
5 menit yang lalu
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
16 menit yang lalu
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
19 menit yang lalu
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
22 menit yang lalu
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
55 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved