Dishub Gresik cekik pengusaha angkutan uruk

Minggu, 22 Juli 2012 - 15:43 WIB
Dishub Gresik cekik pengusaha angkutan uruk
Dishub Gresik cekik pengusaha angkutan uruk
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pengusaha truk pengangkut galian C di wilayah Gresik Jawa Timur mengeluhkan pemberlakuan stiker wajib oleh Dinas Perhubungan (Disbub).

Pasalnya, tanpa memiliki stiker tersebut, truk pengangkut galian C mereka tak bebas beroperasi. Jam beroperasi dibatasi hingga pukul 07.00 WIB.

Celakanya, untuk mendapatkan stiker tersebut selain membayar cukup mahal Rp1,5 - Rp2,5 juta, pengusaha harus memiliki minimal lima angkutan. Karena aturan itu lah, sejak dua bulan ini tak sedikit truk pengangkut galian di wilayah Gresik Mangkrak.

Salah seorang pengusaha Mujiono (52) mengatakan, dua armada yang dimiliknya hanya bisa mengangkut galian C sebelum pukul 07.00 WIB. Setelah itu, selalu distop oleh petugas Dishub.

“Bisa diberi stiker, tapi harus membeli Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Itupun harus memiliki lima unit kendaraan, padahal saya hanya memiliki dua. Kalau itu diberlakukan peraturan itu bisa mencekik pengusaha angkutan tanah urukan yang kelasnya sangat kecil seperti saya,” akunya.

Setahu dia, saat ini hanya pengusaha angkutan truk yang besar yang mendapatkan stiker. Sedangkan ada sekitar 25 pengusaha angkutan truk yang kecil yang tidak mendapatkan stiker.

Akibat kebijakan pilih kasih Dishub Gresik, sedikitnya ada puluhan armada truk di Kecamatan Bungah kelimpungan tidak bisa mengangsur kredit kendaraannya per bulan karena tidak diizin beroperasi.

Sementara itu, Koordinator Biro Hukum dan Pemerintahan LSM Forum Kota (Forkot) Hasanuddin Faried mengatakan, program stiker Dishub hanya mengada-ada, dan bertentangan dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.307/27/DRJD tentang angkutan barang.

“Rata-rata truk yang lolos dan diberi stiker yaitu truk yang justru melanggar ketentuan. Karena aturan itu untuk mengukur ketinggian bak truk. Sebaliknya, banyak truk yang sesuai dengan aturan tersebut tidak mendapat stiker. Ini kan aneh,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/7/2012).

Hasanuddin meminta agar Dishub mengevaluasi ulang pemberlakuan stiker wajib itu.

Secara terpisah, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Gresik Achmad Nuruddin menegaskan, program tersebut tetap diberlakukan dan tidak bertentangan dengan aturan apapun. Karena itu diberlakukan untuk menertibkan angkutan yang tidak berizin.

“Jadi kalau ada yang merasa dipungut itu oknum yang memungut. Karena program tersebut adalah gratis,” tukasnya.

Hanya untuk mendapatkan stiker, lanjut Nuruddin, pemilik harus mengajukan ke Dishub Gresik. Selanjutnya dilakukan pengujian terhadap armada tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2019 seconds (0.1#10.140)