Polda Jabar gerebek sindikat judi togel
Minggu, 22 Juli 2012 - 14:27 WIB
Polda Jabar gerebek sindikat judi togel
A
A
A
Sindonews.com - Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil membongkar sindikat judi togel di Perumahan Taman Permata Cibinong, Bogor.
Sembilan orang pekerja di tempat perjudian itu berhasil diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangkan. Sedangkan satu orang diketahui sebagai penanggungjawab masih dalam kejaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan judi togel di wilayah Jabar khususnya di Bogor cukup marak dan meresahkan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar pun dikerahkan, dan berhasil membongkar sindikat judi togel jenis A1 Nalooh Singapura.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, kami tindak lanjuti dan berhasil membongkar sindikat judi itu," jelas Martinus, Minggu (22/7/2012).
Sembilan orang tersangka antara lain berinisial JA, IR, KA, RU, RO, SU, GU, AS, dan HE saat ini ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan penanggung jawab berinisial AL saat digerebek tidak berada di lokasi. Dari penyidikan sementara, omset judi itu mencapai Rp700 juta per hari.
"Para pelaku ini melakukan segala aktivitas perjudian di rumah itu. Mulai dari perekapan dan penyortiran nomor taruhan," jelasnya.
Selain menyita barang bukti printer, telepon genggam, mesin fax, LCD, dua CPU, sepuluh kalkulator, dan perangkat wireless, polisi juga menyita 258 kupon togel kosong, dan uang tunai sebesar Rp 13,8juta.
“Sembilan tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegasnya.
Sembilan orang pekerja di tempat perjudian itu berhasil diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangkan. Sedangkan satu orang diketahui sebagai penanggungjawab masih dalam kejaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan judi togel di wilayah Jabar khususnya di Bogor cukup marak dan meresahkan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar pun dikerahkan, dan berhasil membongkar sindikat judi togel jenis A1 Nalooh Singapura.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, kami tindak lanjuti dan berhasil membongkar sindikat judi itu," jelas Martinus, Minggu (22/7/2012).
Sembilan orang tersangka antara lain berinisial JA, IR, KA, RU, RO, SU, GU, AS, dan HE saat ini ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan penanggung jawab berinisial AL saat digerebek tidak berada di lokasi. Dari penyidikan sementara, omset judi itu mencapai Rp700 juta per hari.
"Para pelaku ini melakukan segala aktivitas perjudian di rumah itu. Mulai dari perekapan dan penyortiran nomor taruhan," jelasnya.
Selain menyita barang bukti printer, telepon genggam, mesin fax, LCD, dua CPU, sepuluh kalkulator, dan perangkat wireless, polisi juga menyita 258 kupon togel kosong, dan uang tunai sebesar Rp 13,8juta.
“Sembilan tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Dan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegasnya.
(lns)