Bareskrim Polri kembali turun ke Malut
Sabtu, 14 Juli 2012 - 18:14 WIB

Bareskrim Polri kembali turun ke Malut
A
A
A
Sindonews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menerjunkan enam orang penyidiknya ke Maluku Utara untuk mendalami kasus dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) 2004 yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.
Rencananya, penyidik yang diketuai AKBP Sry Ningsi akan memeriksa sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, seperti mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Rustam Konoras, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Dr Ali, mantan Bendahara BPMD Maluku Utara Efendi, serta Teki yang merupakan mantan Kontraktor dan Supplier PT Sederhana Jaya Abadi.
Mantan Bendahara BPMD Maluku Utara Effendi mengatakan, pemanggilan dirinya oleh tim Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi DTT senilai Rp6,9 milyar pada 2004 lalu. "Yang pasti saya dipanggil terkait kasus DTT," katanya usai diperiksa di Mapolda Maluku Utara, Ternate, Sabtu (14/7/2012).
Sementara Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Richwanto mengatakan, saat ini Mabes Polri masih terus mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp6,9 miliar itu.
"Biar dilanjutkan saja penyelidikannya, biar semuanya jelas dan terang benderang," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin 9 Juli 2012 penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa Rusmala A Rahman, Ruslan Ginting, Rahmat Mas Agus, Aminah Puasalamori, Fahri, Fabanyo, dan Hafel sebagai saksi dalam kasus itu.
Sementara untuk pemeriksaan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sendiri, pihak penyidik Bareskrim Polri masih menunggu izin presiden. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menyelidiki kasus itu sejak 2007 lalu, dan telah menetapkan Kepala Biro Keuangan maluku Utara Jhoni Nurmidin, Kepala Bagian Anggaran Rusli Jainal, Bendahara Rutin Abdurrahim Muhamad sebagai tersangka.
Rencananya, penyidik yang diketuai AKBP Sry Ningsi akan memeriksa sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu, seperti mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Rustam Konoras, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Dr Ali, mantan Bendahara BPMD Maluku Utara Efendi, serta Teki yang merupakan mantan Kontraktor dan Supplier PT Sederhana Jaya Abadi.
Mantan Bendahara BPMD Maluku Utara Effendi mengatakan, pemanggilan dirinya oleh tim Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi DTT senilai Rp6,9 milyar pada 2004 lalu. "Yang pasti saya dipanggil terkait kasus DTT," katanya usai diperiksa di Mapolda Maluku Utara, Ternate, Sabtu (14/7/2012).
Sementara Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Affan Richwanto mengatakan, saat ini Mabes Polri masih terus mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp6,9 miliar itu.
"Biar dilanjutkan saja penyelidikannya, biar semuanya jelas dan terang benderang," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin 9 Juli 2012 penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa Rusmala A Rahman, Ruslan Ginting, Rahmat Mas Agus, Aminah Puasalamori, Fahri, Fabanyo, dan Hafel sebagai saksi dalam kasus itu.
Sementara untuk pemeriksaan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sendiri, pihak penyidik Bareskrim Polri masih menunggu izin presiden. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menyelidiki kasus itu sejak 2007 lalu, dan telah menetapkan Kepala Biro Keuangan maluku Utara Jhoni Nurmidin, Kepala Bagian Anggaran Rusli Jainal, Bendahara Rutin Abdurrahim Muhamad sebagai tersangka.
(lil)