Gugatan UU 29/2007 sarat muatan politik
Sabtu, 14 Juli 2012 - 15:35 WIB
Gugatan UU 29/2007 sarat muatan politik
A
A
A
Sindonews.com - Uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dinilai sarat muatan politik, karena dilakukan setelah munculnya hasil penghitungan cepat perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Sekretaris tim advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi mengatakan, uji materiil tersebut dilakukan untuk mengganggu proses demokrasi di Jakarta, karena dilakukan setelah muncul hasil penghitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei.
"Kenapa uji materiil itu dilakukan pasca quick count? Ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu demokrasi masyarakat. Pemimpin DKI Jakarta harus mendapatkan legitimasi dengan mendapatkan lebih dari 50 persen suara," katanya di Media Center Foke-Nara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2012).
Dia juga mengungkapkan, uji materiil itu dilakukan untuk pengalihan isu politik uang yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. "Ada dugaan politik uang yang dilakukan pihak tertentu. Ada sekelompok orang yang bergerak memberikan uang kepada masyarakat. Kami telah memberitahukan Panwaslu agar bertindak tegas," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Jakarta mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pasal dan ayat itu mengatur Pilgub dua putaran jika tidak ada calon yang mencapai suara 50% plus satu.
Ketiga pemohon adalah Abdul Havid Permana warga RT 5 RW 4, Cipinang Asem, Jakarta Timur, Mohammad Huda warga RT 3 RW 6 Rawamangun, Jakarta Timur, dan Satrio Fauzia Damardjati warga RT 5 RW 3 Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam pandangan mereka, Pilgub dua putaran merupakan konspirasi jahat bagi orang-orang yang menginginkannya dan merupakan penghamburan anggaran.
Sekretaris tim advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi mengatakan, uji materiil tersebut dilakukan untuk mengganggu proses demokrasi di Jakarta, karena dilakukan setelah muncul hasil penghitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei.
"Kenapa uji materiil itu dilakukan pasca quick count? Ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu demokrasi masyarakat. Pemimpin DKI Jakarta harus mendapatkan legitimasi dengan mendapatkan lebih dari 50 persen suara," katanya di Media Center Foke-Nara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2012).
Dia juga mengungkapkan, uji materiil itu dilakukan untuk pengalihan isu politik uang yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. "Ada dugaan politik uang yang dilakukan pihak tertentu. Ada sekelompok orang yang bergerak memberikan uang kepada masyarakat. Kami telah memberitahukan Panwaslu agar bertindak tegas," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Jakarta mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pasal dan ayat itu mengatur Pilgub dua putaran jika tidak ada calon yang mencapai suara 50% plus satu.
Ketiga pemohon adalah Abdul Havid Permana warga RT 5 RW 4, Cipinang Asem, Jakarta Timur, Mohammad Huda warga RT 3 RW 6 Rawamangun, Jakarta Timur, dan Satrio Fauzia Damardjati warga RT 5 RW 3 Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam pandangan mereka, Pilgub dua putaran merupakan konspirasi jahat bagi orang-orang yang menginginkannya dan merupakan penghamburan anggaran.
(lil)