Kejati Jateng siap tindaklanjuti penyimpangan DTT

Kamis, 12 Juli 2012 - 17:14 WIB
Kejati Jateng siap tindaklanjuti penyimpangan DTT
Kejati Jateng siap tindaklanjuti penyimpangan DTT
A A A
Sindonews.com - Penyaluran Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2004 di Pemerintah Kota Semarang diduga menyimpang. Penyaluran alokasi DTT sebesar Rp1,123 miliar dididuga menyimpang dari alokasi total anggaran DTT sebesar Rp6,862 miliar. DTT tahun 2004 telah direalisasikan Rp3,947 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) sebenarnya telah menyelidiki kasus tersebut pada 2006 silam dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam penyaluran. Dari keterangan saksi tersebut, tim penyidik menyimpulkan perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan calon tersangka mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, mantan Sekda Saman Kadarisman, dan mantan Kepala DPKD Agustin Lusin.

“Saya baru tahu setelah ada laporan dari masyarakat. Informasinya sudah (pernah diselidiki). Kita akan menindaklanjuti,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Bambang Waluyo menjelaskan, Kamis (12/7/2012).

Untuk diketahui, penyaluran DTT ditengarai menyimpang berdasarkan dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Yogyakarta. Dari laporan BPK, penggunaan DTT tahun 2004 tidak sesuai peruntukannya dan disimpulkan merupakan pemborosan keuangan daerah.

Hal ini bertentangan dengan pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 105 tahun 2004 dan pasal 7 ayat (1) dan (2) Kep. Mendagri No 29 tahun 2004. Penyelidikan berdasarkan pada Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kepala Kejati Jateng nomor: Print-Ops-013/
O.3/Dek.3/10/2006 Tgl 18 Oktober 2006.

Alokasi Rp1,123 miliar tidak digunakan untuk bantuan bencana alam atau bencana sosial melainkan untuk pengganti uang wali kota kepada pejabat pusat pembangunan gedung Poltabes Kota Semarang.

Kemudian untuk biaya konsolidasi tim evaluasi BPR/BKK se-Kota Semarang, biaya pengaspalan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bandarharjo, biaya pemuatan laporan pertanggungjawaban AMJ Wali Kota Semarang, Biaya seleksi kepala SMK dan calon kepala SMP, biaya kekurangan dana untuk bonus atlet, biaya kekurangan dana CPNSD 2004, dan perbaikan lingkungan lapangan tenis Tri Lomba Juang.

Dari alokasi Rp1,123 miliar tersebut Rp1,105 miliar di antaranya dipinjamkan ke 10 unit kerja Pemkot Semarang. Penyaluran DTT tersebut didasarkan pada memo tertulis diperintahkan secara lisan mengeluarkan dana oleh Wali Kota Semarang waktu itu (Sukawi Sutarip).

Pejabat yang sudah dimintai keterangan penyidik di antaranya mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang Agustin Lusin, mantan pemegang kas DPKD Kota Semarang Sukamto, mantan Kasubdin Pembiayaan DPKD saat itu Agung Hardjito, mantan Sekda Semarang Saman Kadarisman, Mantan Kabag Ekonomi Pemkot Semarang saat itu Sumargono dan penerima DTT lainnya.

Koordinator LSM Gerakan Masyarakat Peduli Amanat Reformasi (Gempar) Jateng Widjayanto mendesak Kejati Jateng untuk menuntaskan perkara yang telah diselidiki sejak 2006 tersebut. Dalam perkara sejenis, kejaksaan sudah memproses hukum Mantan Wali Kota Magelang Fahriyanto.

“Jangan sampai ada kesan mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip kebal hukum. Padahal kejahatan korupsi yang dilakukan modusnya sama,” tandasnya.

10 Unit Satuan Kerja Penerima Pinjaman DTT

1. Ka Bappeda untuk biaya penyempurnaan dokumen RDTPK/RTRW hasil
pansus DPRD Kota Semarang.
2. Ka Bappeda untuk membiayai gapura kawasan pecinan.
3. RSUD Kota Semarang untuk pelayanan keluarga miskin.
4. Dinas Kesehatan untuk fogging massal pencegahan demam berdarah.
5. Kesbanglinmas untuk bantuan TPS se-Kota Semarang dan transport Linmas.
6. Kabag Ekonomi untuk penyertaan modal di BPR/BKK Tugu.
7. Dinas Kelautan untuk penghijauan pantai.
8. Dinas Koperasi untuk dialog tripartit Wali Kota dengan Gerakan Koperasi.
9. DPU untuk membersihkan sungai dalam program Adipura dan 100 hari.
Semarang Kota Indah, Cantik dan Bersih.
10. Dinas Pariwisata untuk pembelian perahu karet.

Total pinjaman Rp1,105 miliar. Sembilan dinas sudah mengembalikan pinjaman kecuali DPU.

Sumber : Kesimpulan 8 penyidik Kejati Jateng.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3199 seconds (0.1#10.140)