Massa-aparat nyaris bentrok
Kamis, 12 Juli 2012 - 08:48 WIB
Massa-aparat nyaris bentrok
A
A
A
Sindonews.com – Ratusan warga Desa Sumber Mulia dan Pagar Dewa, Kecamatan Lubai, berunjuk rasa di halaman Kantor Pemkab Muaraenim.
Massa nyaris bentrok dengan aparat karena dihalangi saat memasuki halaman Pemkab. Mereka datang membawa spanduk, bendera, serta tiruan keranda mayat. Selain berorasi, massa juga tak henti-hentinya melancarkan kritikan terhadap kinerja Pemkab Muaraenim yang dinilai gagal. Bahkan, karena tidak berhasil menemui Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar, massa mengancam akan membangun tenda dan tetap tinggal hingga bisa bertemu bupati. Tak hanya itu, mereka juga membaca Surat Yasin bersama dengan menggelar terpal di halaman kantor Pemkab.
Seusai Yasinan, massa memutar lagu-lagu berlirik kritik politik. Akhirnya, setelah tiga jam, massa bisa bertemu Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman yang baru pulang dari dinas luar.Lima perwakilan warga diterima Nurul didampingi Asisten I Burgani Hasan. Selain itu, turut mendampingi, Waka Polres Muaraenim Kompol Rifka, Camat Lubay Edi Susanti, dan perwakilan lainnya. Koordinator aksi Hidayatullah didampingi Arsa mengatakan, aksi yang dilakukan kemarin dipicu kekesalan warga terhadap PTPN VII unit Usaha Beringin. Warga menuding PTPN telah mengambil lahan warga secara paksa sejak 1983.
Di mana, saat itu setiap warga diminta menyerahkan lahan masingmasing seluas enam hektare. Dengan perjanjian, warga akan dibuatkan kebun dan perumahan tanpa membayar. Namun, setelah kebun tersebut menghasilkan, warga malah diminta membayar lahan dan rumah yang ada sebesar Rp8juta. Dalam hal ini, total luas tanah yang telah dirampas mencapai 1.414 hektare. Tak hanya itu, PTPN VII juga menipu warga dalam pola kebun kemitraan. Di mana, warga tidak pernah menerima dana kompensasi sesuai dengan yang telah disepakati.
Dalam hal ini, kebun kemitraan telah menghasilkan sejak 2007. Jadi, bila dihitung selama lima tahun, dana kompensasi yang harus dibayar kepada rakyat sekitar Rp60 miliar.
”Untuk itu, kami minta agar tanah kami segera dikembalikan. Terlebih, saat ini pihak PTPN VII tidak memiliki hak guna usaha (HGU),” ujar Hidayatullah dalam dialog dengan Wakil Bupati Muaraenim dan unsur muspida lainnya, Rabu 11 Juli 2012.
Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman menuturkan, pihaknya sangat merespons tuntutan warga. Mengingat, kasus semacam ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Lubay saja, melainkan juga di beberapa daerah yang lain.
Massa nyaris bentrok dengan aparat karena dihalangi saat memasuki halaman Pemkab. Mereka datang membawa spanduk, bendera, serta tiruan keranda mayat. Selain berorasi, massa juga tak henti-hentinya melancarkan kritikan terhadap kinerja Pemkab Muaraenim yang dinilai gagal. Bahkan, karena tidak berhasil menemui Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar, massa mengancam akan membangun tenda dan tetap tinggal hingga bisa bertemu bupati. Tak hanya itu, mereka juga membaca Surat Yasin bersama dengan menggelar terpal di halaman kantor Pemkab.
Seusai Yasinan, massa memutar lagu-lagu berlirik kritik politik. Akhirnya, setelah tiga jam, massa bisa bertemu Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman yang baru pulang dari dinas luar.Lima perwakilan warga diterima Nurul didampingi Asisten I Burgani Hasan. Selain itu, turut mendampingi, Waka Polres Muaraenim Kompol Rifka, Camat Lubay Edi Susanti, dan perwakilan lainnya. Koordinator aksi Hidayatullah didampingi Arsa mengatakan, aksi yang dilakukan kemarin dipicu kekesalan warga terhadap PTPN VII unit Usaha Beringin. Warga menuding PTPN telah mengambil lahan warga secara paksa sejak 1983.
Di mana, saat itu setiap warga diminta menyerahkan lahan masingmasing seluas enam hektare. Dengan perjanjian, warga akan dibuatkan kebun dan perumahan tanpa membayar. Namun, setelah kebun tersebut menghasilkan, warga malah diminta membayar lahan dan rumah yang ada sebesar Rp8juta. Dalam hal ini, total luas tanah yang telah dirampas mencapai 1.414 hektare. Tak hanya itu, PTPN VII juga menipu warga dalam pola kebun kemitraan. Di mana, warga tidak pernah menerima dana kompensasi sesuai dengan yang telah disepakati.
Dalam hal ini, kebun kemitraan telah menghasilkan sejak 2007. Jadi, bila dihitung selama lima tahun, dana kompensasi yang harus dibayar kepada rakyat sekitar Rp60 miliar.
”Untuk itu, kami minta agar tanah kami segera dikembalikan. Terlebih, saat ini pihak PTPN VII tidak memiliki hak guna usaha (HGU),” ujar Hidayatullah dalam dialog dengan Wakil Bupati Muaraenim dan unsur muspida lainnya, Rabu 11 Juli 2012.
Wakil Bupati Muaraenim Nurul Aman menuturkan, pihaknya sangat merespons tuntutan warga. Mengingat, kasus semacam ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Lubay saja, melainkan juga di beberapa daerah yang lain.
(azh)