Cinta tak direstu, Chris masuk bui

Selasa, 10 Juli 2012 - 19:38 WIB
Cinta tak direstu, Chris masuk bui
Cinta tak direstu, Chris masuk bui
A A A
Sindonews.com - Nahas nian nasib pria kasmaran, Chris Messakh Wasawaly (27). Pemuda asal Maluku Tenggara ini harus meringkuk di balik jeruji Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran dilaporkan melarikan anak gadis orang.

Namun bukan tanpa sebab Chris melarikan gadis berumur 16 tahun, sebut saja bernama Ayu, yang ternyata kekasihnya. Pasalnya, Chris ingin mengajak kawin lari setelah pinangan ditolak mentah-mentah orangtua Ayu.

"Yang dibawa kabur adalah gadis masih di bawah umur. Orangtua si gadis tidak terima dan langsung melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendri Umar, Selasa (10/7/2012). Chris sendiri akhirnya dapat diamankan di Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua insan ini memang sudah setahun menjalin asmara. Bahkan, keduanya juga sering melakukan hubungan intim layaknya pasangan yang sudah menikah. Hubungan yang kelewat batas ini ditentang oleh keluarga Ayu. "Cinta tak direstui itulah membuat tersangka berpikiran nekad membawa kabur korban," jelas Hendri.

Pria yang berprofesi sebagai mekanik kapal Tug Boat berjanji akan menikahi kekasihnya itu di Banjarmasin. Crish kemudian membawa lari Ayu dari Pangkep, Sulawesi Selatan, menuju Banjarmasin menggunakan KM Lambelu pada Minggu 8 Juli 2012 lalu.

Rupanya, sebelum menuju Banjarmasin, kapal itu transit di Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (10/7/2012) pagi tadi. Saat di Pelabuhan Tanjung Perak inilah keduanya langsung ditangkap Polisi. Penangkapan itu setelah Polres Pangkep (tempat keluarga Ayu melapor) menelpon Polres Tanjung Perak.

"Selanjutnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak melimpahkan kasus ini sesuai dengan locus delictynya (TKP) di Polres Pankep," tambah Hendri.

Hendri juga menambahkan, hubungan sepasang sejoli ini tidak direstui orangtua lantara berbeda keyakinan. Atas perbuataan itu, Chris dijerat dengan pasal 330 ayat 1 KHUP, yakni barang siapa melarikan orang yang belum dewasa dari penjagaan orang tuanya yang sah, maka pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2978 seconds (0.1#10.140)