Cinta tak direstu, Chris masuk bui

Selasa, 10 Juli 2012 - 19:38 WIB
Cinta tak direstu, Chris...
Cinta tak direstu, Chris masuk bui
A A A
Sindonews.com - Nahas nian nasib pria kasmaran, Chris Messakh Wasawaly (27). Pemuda asal Maluku Tenggara ini harus meringkuk di balik jeruji Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran dilaporkan melarikan anak gadis orang.

Namun bukan tanpa sebab Chris melarikan gadis berumur 16 tahun, sebut saja bernama Ayu, yang ternyata kekasihnya. Pasalnya, Chris ingin mengajak kawin lari setelah pinangan ditolak mentah-mentah orangtua Ayu.

"Yang dibawa kabur adalah gadis masih di bawah umur. Orangtua si gadis tidak terima dan langsung melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendri Umar, Selasa (10/7/2012). Chris sendiri akhirnya dapat diamankan di Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dua insan ini memang sudah setahun menjalin asmara. Bahkan, keduanya juga sering melakukan hubungan intim layaknya pasangan yang sudah menikah. Hubungan yang kelewat batas ini ditentang oleh keluarga Ayu. "Cinta tak direstui itulah membuat tersangka berpikiran nekad membawa kabur korban," jelas Hendri.

Pria yang berprofesi sebagai mekanik kapal Tug Boat berjanji akan menikahi kekasihnya itu di Banjarmasin. Crish kemudian membawa lari Ayu dari Pangkep, Sulawesi Selatan, menuju Banjarmasin menggunakan KM Lambelu pada Minggu 8 Juli 2012 lalu.

Rupanya, sebelum menuju Banjarmasin, kapal itu transit di Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (10/7/2012) pagi tadi. Saat di Pelabuhan Tanjung Perak inilah keduanya langsung ditangkap Polisi. Penangkapan itu setelah Polres Pangkep (tempat keluarga Ayu melapor) menelpon Polres Tanjung Perak.

"Selanjutnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak melimpahkan kasus ini sesuai dengan locus delictynya (TKP) di Polres Pankep," tambah Hendri.

Hendri juga menambahkan, hubungan sepasang sejoli ini tidak direstui orangtua lantara berbeda keyakinan. Atas perbuataan itu, Chris dijerat dengan pasal 330 ayat 1 KHUP, yakni barang siapa melarikan orang yang belum dewasa dari penjagaan orang tuanya yang sah, maka pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hyk)
Berita Terkait
Antisipasi Penculikan...
Antisipasi Penculikan Anak, Polisi dan Linmas Dikerahkan Jaga Sekolah
Korban Penculikan Diajak...
Korban Penculikan Diajak Keliling dan Tidur di Masjid oleh Pelaku
Bocah 9 Tahun di Bogor...
Bocah 9 Tahun di Bogor Jadi Korban Percobaan Penculikan, Ditawari Pelaku Uang hingga Dibekap
Terprovokasi Isu Penculikan...
Terprovokasi Isu Penculikan Anak, Seorang Wanita di Sorong Tewas Dibakar Warga
Polres Asahan Berhasil...
Polres Asahan Berhasil Temukan ABG Korban Penculikan, 1 Tersangka Diamankan
Pelepasan Jenazah Korban...
Pelepasan Jenazah Korban Isu Penculikan Anak di Sorong
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
34 menit yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
3 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
13 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
15 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
15 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved