Polda sita sepasang Orang Utan
Selasa, 10 Juli 2012 - 17:10 WIB
Polda sita sepasang Orang Utan
A
A
A
Sindonews.com - Sepasang Orang Utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) milik Kamto, warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kota Pasuruan, disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Jatim. Penyitaan salah satu dari lima jenis satwa langka ini dilakukan karena selama ini tidak dilengkapi izin.
Proses evakuasi Orang Utan jantan dan betina tersebut berlangsung cukup lama. Petugas yang didatangkan dari Maharani Zoo and Goa Lamongan tersebut nampak kewalahan.
Seekor pejantan yang diperkirakan berusia tujuh tahun terus berontak meski sempat dibius. Karena terus berontak, petugas akhirnya membius ulang pejantan tersebut. Setelah dua jam berselang, kedua satwa langka ini akhirnya berhasil dievakuasi.
Radius Nursidi, Campaign Officer ProFauna, mengungkapkan kepemilikan satwa langka tanpa izin diketahui tim Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar tiga bulan lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kepemilikan sepasang satwa yang dilindungi tidak dilengkapi izin yang sah.
"Orang Utan adalah satwa endemik dari spesies yang terancam punah, selain gajah, harimau, badak dan Owa Jawa. Karena sifatnya yang sangat langka, sangat kecil kemungkinan seseorang mendapatkan izin," kata Radius.
Menurut pegiat perlindungan satwa langka tersebut, sepasang satwa langka ini selanjutnya dikarantina di Maharani Zoo and Goa, Lamongan. Penempatan satwa langka di lokasi tersebut karena sudah terjalin kerja sama antara BKSDA dan Maharani Zoo and Goa, Lamongan.
Pihak keluarga Kamto menyatakan sekitar dua bulan lalu sepasang Orang Utan ini rencananya akan dihibahkan ke Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen. Namun rencana tersebut belum ada tindak lanjutnya.
"Beberapa waktu lalu, pihak Kamto pernah menghubungi TSI untuk menyerahkan satwa tersebut. Tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti," kata Laksita Utama, Humas TSI II Prigen yang dihubungi secara terpisah.
Veteriner Maharani Zoo and Goa, Lamongan, drh Intan Herwiyari Rasanta, kondisi fisik sepasang orang utan ini dalam kondisi baik. Namun karena berada dalam sangkar, ruang geraknya menjadi terbatas.
Proses evakuasi Orang Utan jantan dan betina tersebut berlangsung cukup lama. Petugas yang didatangkan dari Maharani Zoo and Goa Lamongan tersebut nampak kewalahan.
Seekor pejantan yang diperkirakan berusia tujuh tahun terus berontak meski sempat dibius. Karena terus berontak, petugas akhirnya membius ulang pejantan tersebut. Setelah dua jam berselang, kedua satwa langka ini akhirnya berhasil dievakuasi.
Radius Nursidi, Campaign Officer ProFauna, mengungkapkan kepemilikan satwa langka tanpa izin diketahui tim Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar tiga bulan lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kepemilikan sepasang satwa yang dilindungi tidak dilengkapi izin yang sah.
"Orang Utan adalah satwa endemik dari spesies yang terancam punah, selain gajah, harimau, badak dan Owa Jawa. Karena sifatnya yang sangat langka, sangat kecil kemungkinan seseorang mendapatkan izin," kata Radius.
Menurut pegiat perlindungan satwa langka tersebut, sepasang satwa langka ini selanjutnya dikarantina di Maharani Zoo and Goa, Lamongan. Penempatan satwa langka di lokasi tersebut karena sudah terjalin kerja sama antara BKSDA dan Maharani Zoo and Goa, Lamongan.
Pihak keluarga Kamto menyatakan sekitar dua bulan lalu sepasang Orang Utan ini rencananya akan dihibahkan ke Taman Safari Indonesia (TSI) II Prigen. Namun rencana tersebut belum ada tindak lanjutnya.
"Beberapa waktu lalu, pihak Kamto pernah menghubungi TSI untuk menyerahkan satwa tersebut. Tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti," kata Laksita Utama, Humas TSI II Prigen yang dihubungi secara terpisah.
Veteriner Maharani Zoo and Goa, Lamongan, drh Intan Herwiyari Rasanta, kondisi fisik sepasang orang utan ini dalam kondisi baik. Namun karena berada dalam sangkar, ruang geraknya menjadi terbatas.
(azh)