PN Bandung hadirkan saksi dari KPK

Selasa, 10 Juli 2012 - 12:31 WIB
PN Bandung hadirkan saksi dari KPK
PN Bandung hadirkan saksi dari KPK
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo dengan terdakwa Deddy Sugarda kembali digelar. Dalam sidang kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan saksi pertama dalam proses persidangan kasus ini.

Pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rohman Asrofi, menjadi saksi pertama dalam sidang tersebut. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Aslam.

Terdakwa Deddy Sugarda tampak mengenakan kemeja krem lengan panjang duduk di kursi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari enam orang pengacara.

Dalam kesaksiannya, Rohman Asrofi yang merupakan anggota Polri yang direkrut KPK menuturkan kejadian pada Rabu 29 Februari 2012, ketika sidang kasus suap jaksa nonaktif Sistoyo.

Asrofi mengatakan, pembacokan terjadi sekira pukul 10.00 WIB, setelah terdakwa Sistoyo menyampaikan nota keberatannya (ekesepsi). Sidang eksepsi sendiri terjadi selama 15 menit.

"Setelah sidang ditutup jaksa non aktif Sistoyo diwawancari para wartawan di dalam Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung. Sistoyo lalu diwawancarai wartawan sambil berjalan," ujar Rohman menjelaskan dalam sidang, Selasa (10/7/2012).

Ketika tiba di luar ruang sidang, tepatnya dua langkah dari pintu sebelum tangga ke lantai dasar ruang sidang, Asrofi mengawal di samping kiri Sistoyo. Jaraknya satu langkah agak ke depan.

"Dengan cepat terdengar terdakwa (Deddy Sugarda) berteriak 'pengkhianat'," tutur Asrofi, dalam kesaksiannya.

Asrofi lalu melihat ke kanan pintu tempat asal teriakan itu. Tampak Deddy di sebelah kanan Sistoyo. Sistoyo juga menoleh ke kanan. Lalu pembacokan terjadi secara cepat. Dirinya melihat dengan jelas Deddy membacok dengan golok kecil tepat di kepala Sistoyo.

Hingga berita ini ditulis, sidang kesaksian masih berlangsung. Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, selain Asrofi juga dua petugas kepolisian lainnya. Pantauan di ruang sidang, pengamanan tampak ketat. Ruang sidang juga dipenuhi pendukung Deddy Sugarda.

Untuk diketahui, jaksa nonaktif Sistoyo merupakan terpidana kasus suap yang ditangkap KPK. Kini, Sistoyo sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5636 seconds (0.1#10.140)