Ratusan petani sambangi Kejari Malang
Selasa, 10 Juli 2012 - 09:51 WIB
Ratusan petani sambangi Kejari Malang
A
A
A
Sindonews.com - Konflik perebutan lahan di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, seolah tanpa ujung. Belum kelar persoalan negoisasi atas kepemilikan lahan, kini kasus baru muncul lagi.
Tiga petani di desa tersebut terancam hukuman pidana akibat disangka mencuri cengkeh di lahan sengketa. Mereka adalah Kasidi bin Sarkawi, Lukman Hakim bin Sarkawi, dan Purwanto yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Lowokwaru Malang. Kasidi dan Lukman Hakim ditahan sejak 6 Juni 2012 lalu,sedangkan Purwanto ditahan sejak 21 Juni 2012.
Menyikapi penahanan tiga petani di lahan sengketa seluas 662 hektare tersebut, ratusan petani asal Desa Harjokuncaran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Mereka menuntut tiga rekannya tersebut dibebaskan tanpa syarat. Menurut kuasa hukum petani, Ganto Alamsah dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Indonesia (PBHI), tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk menahan ketiga petani tersebut,sebab lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah lahan sengketa, sehingga kasus yang terjadi bukan murni pencurian.
Selain itu, menurut dia, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 2/2012 tentang Tindak Pidana Ringan, tiga petani ini seharusnya tidak perlu ditahan.Sebab dalam Peraturan MA tersebut, dengan tegas disebutkan kasus yang nilai perkaranya di bawah Rp2,5 juta tidak perlu dilakukan penahanan.
“Atas kondisi ini, kami menuntut Kejari menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ujar ganto menjelaskan 10 Juli 2012.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim pendamping dan Paguyuban Kelompok Tani Harjokuncaran, cengkeh yang disangkakan telah dicuri ketiga petani tersebut hanya seberat 5 kg. Bentuknya cengkeh basah yang harganya hanya Rp25.000/kg.
“Seharusnya polisi bisa mengesampingkan perkara ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 2/2002 tentang Kepolisian, karena lahan tempat terjadinya perkara masih dalam sengketa,” ujarnya.
Sayangnya, upaya pembebasan tersebut tidak membuahkan hasil. Dengan alasan Kepala Kejari Malang sedang tidak ada di tempat, pejabat yang menerima perwakilan demonstran ini tidak bisa mengambil keputusan. Sementara itu, Kapolsek Sumbermanjing Wetan AKP Farid Fatoni mengatakan, tiga petani tersebut tertangkap tangan telah mencuri cengkeh. Masing-masing tersangka barang buktinya berbeda-beda.
Dua orang diketahui membawa barang bukti masing-masing 7 kilogram cengkeh, sedangkan yang terakhir hanya tiga kilogram cengkeh. Penangkapan ketiganya dilakukan petugas penjaga lahan, setelah itu dilimpahkan ke Polres Malang.
“Yang menangani langsung dari Polres Malang. Informasinya, ketiga tersangka sudah ditahan di LP Lowokwaru dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, karena hari Kamis 5 Juli lalu, berkas penyeledikannya dinyatakan sudah lengkap atau P21,” terangnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Malang Hayin Suhikto mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan di kepolisian. “Berkasnya belum dilimpahkan kepada kami,” tuturnya. Selama ini,lahan seluas 662 hektare tersebut dikuasai Primer Koperasi TNI AD (Primkopad) A Kodam V Brawijaya.
Namun dalam pengelolaannya, banyak yang dialihkan ke pihak ketiga. Bahkan, kabarnya ada sejumlah perangkat desa yang turut menikmatinya.
Tiga petani di desa tersebut terancam hukuman pidana akibat disangka mencuri cengkeh di lahan sengketa. Mereka adalah Kasidi bin Sarkawi, Lukman Hakim bin Sarkawi, dan Purwanto yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A Lowokwaru Malang. Kasidi dan Lukman Hakim ditahan sejak 6 Juni 2012 lalu,sedangkan Purwanto ditahan sejak 21 Juni 2012.
Menyikapi penahanan tiga petani di lahan sengketa seluas 662 hektare tersebut, ratusan petani asal Desa Harjokuncaran mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang. Mereka menuntut tiga rekannya tersebut dibebaskan tanpa syarat. Menurut kuasa hukum petani, Ganto Alamsah dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Indonesia (PBHI), tidak ada alasan bagi aparat hukum untuk menahan ketiga petani tersebut,sebab lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah lahan sengketa, sehingga kasus yang terjadi bukan murni pencurian.
Selain itu, menurut dia, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 2/2012 tentang Tindak Pidana Ringan, tiga petani ini seharusnya tidak perlu ditahan.Sebab dalam Peraturan MA tersebut, dengan tegas disebutkan kasus yang nilai perkaranya di bawah Rp2,5 juta tidak perlu dilakukan penahanan.
“Atas kondisi ini, kami menuntut Kejari menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ujar ganto menjelaskan 10 Juli 2012.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim pendamping dan Paguyuban Kelompok Tani Harjokuncaran, cengkeh yang disangkakan telah dicuri ketiga petani tersebut hanya seberat 5 kg. Bentuknya cengkeh basah yang harganya hanya Rp25.000/kg.
“Seharusnya polisi bisa mengesampingkan perkara ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 2/2002 tentang Kepolisian, karena lahan tempat terjadinya perkara masih dalam sengketa,” ujarnya.
Sayangnya, upaya pembebasan tersebut tidak membuahkan hasil. Dengan alasan Kepala Kejari Malang sedang tidak ada di tempat, pejabat yang menerima perwakilan demonstran ini tidak bisa mengambil keputusan. Sementara itu, Kapolsek Sumbermanjing Wetan AKP Farid Fatoni mengatakan, tiga petani tersebut tertangkap tangan telah mencuri cengkeh. Masing-masing tersangka barang buktinya berbeda-beda.
Dua orang diketahui membawa barang bukti masing-masing 7 kilogram cengkeh, sedangkan yang terakhir hanya tiga kilogram cengkeh. Penangkapan ketiganya dilakukan petugas penjaga lahan, setelah itu dilimpahkan ke Polres Malang.
“Yang menangani langsung dari Polres Malang. Informasinya, ketiga tersangka sudah ditahan di LP Lowokwaru dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Malang, karena hari Kamis 5 Juli lalu, berkas penyeledikannya dinyatakan sudah lengkap atau P21,” terangnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Malang Hayin Suhikto mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan di kepolisian. “Berkasnya belum dilimpahkan kepada kami,” tuturnya. Selama ini,lahan seluas 662 hektare tersebut dikuasai Primer Koperasi TNI AD (Primkopad) A Kodam V Brawijaya.
Namun dalam pengelolaannya, banyak yang dialihkan ke pihak ketiga. Bahkan, kabarnya ada sejumlah perangkat desa yang turut menikmatinya.
(azh)