Penghapusan desa tunggu ganti rugi Lapindo tuntas

Jum'at, 06 Juli 2012 - 16:59 WIB
Penghapusan desa tunggu ganti rugi Lapindo tuntas
Penghapusan desa tunggu ganti rugi Lapindo tuntas
A A A
Sindonews.com - Penghapusan desa dan kelurahan yang terendam lumpur tidak bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, saat ini masih ada beberapa desa lain yang akan diberi ganti rugi oleh pemerintah.

Anggota Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Sulkan Wariono mengatakan selain empat desa yaitu Renokenongo, Kedungbendo, Siring dan Jatirejo masih ada kawasan lain yang akan diberi ganti rugi.

"Jadi untuk penghapusan desa lumpur sekalian menunggu ganti rugi desa lainnya tuntas," ujar Sulkan menjelaskan kepada wartawan, JUmat (6/7/2012).

Politisi Partai Demokrat tersebut mengaku, kawasan lain yang akan mendapat ganti rugi adalah Mindi, Ketapang dan Glagaharum. Selain itu, juga ada sebagian kawasan Kedungcangkring, Pejarakan dan Besuki yang saat ini sudah dibuat mendapat ganti rugi dari pemerintah.

"Alangkah baiknya jika pembayaran ganti rugi baik dari Lapindo maupun dari pemerintah tuntas, baru dilakukan penghapusan desa-desa yang terendam lumpur. Jadi untuk admisnitrasinya sekalian, tidak sepotong-sepotong," papar Sulkan.

Senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan. Menurutnya, meski penghapusan desa yang terendam lumpur dilakukan setelah urusan ganti rugi tuntas. Alangkah baiknya, mulai saat ini Pemkab mempersiapkan segala sesuatunya. Seperti, aset desa dan kelurahan karena nantinya akan menjadi aset pemkab.

"Penghapusan desa yang terendam lumpur itu harus merubah perda yang mengatur desa. Bahkan, administasinya sampai ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi sekalian saja nanti kalau ganti rugi sudah tuntas," papar Mundzir.

Sebelumnya, Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo akan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penghapusan desa/kelurahan yang terendam lumpur. Sebab, secara defacto, kawasan tersebut sudah tidak ada penghuninya meskipun warga yang sudah pindah masih ber-KTP desa setempat.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Administrasi Desa Pemkab Sidoarjo Ali Imron mengatakan kawasan yang sudah tidak ada penghuninya, yaitu, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. sedangkan dua kelurahan, yaitu Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Siring, Kecamatan Porong.

Untuk kepentingan urusan administrasi wilayah itu sampai saat ini masih ada kepala desa dan lurah. Hal ini diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)