Sejumlah mobil dinas menunggak pajak

Kamis, 05 Juli 2012 - 13:14 WIB
Sejumlah mobil dinas menunggak pajak
Sejumlah mobil dinas menunggak pajak
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kendaraan mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, dilaporkan menunggak pembayaran pajak.

Administrator Pelayanan (Apdel) Samsat Bulukumba Muhammad Ansari mengatakan tunggakan ini terjadi di beberapa Mobdin pejabat yang sudah mencapai beberapa bulan lamanya. Hanya saja, hingga sekarang Pemkab belum melunasi khususnya yang menunggak. Padahal, pembayaran pajak ini merupakan kewajiban baginya.

“Ada kendaraan yang belum lunas pajaknya. Tapi, kami kurang tahu jumlahnya, karena belum didata semua,” ungkap Ansari menjelaskan kepada wartawan, Kamis (5/7/2012).

Dijelaskan, setiap mobdin dan kendaraan lainnya, bisa diketahui besar jumlah tunggakan, setelah pemiliknya atau yang berwenang membayarkan pajak kendaraan ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sehingga sekarang belum bisa diketahui berapa sebenarnya.

“Kita tahu tunggakan pajak saat waktu pajak kendaraan hendak dibayarkan oleh pemilik,” paparnya.

Ansari mengungkapkan, pihaknya memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan penagihan terhadap penunggak pajak kendaraan. Sebab, tidak dibenarkan lagi untuk melakukan pemaksaan wajib pajak dalam membayar tunggukan dan sejauh ini Samsat hanya dapat memberitahu secara tertulis dengan mengimbau wajib pajak untuk membayar tepat waktu.

“Seharusnya Pemkab sadar dengan membayar segera kewajibanya,” ujar Ansari.

Selain itu menurut Anshari sebelum aturan baru dikeluarkan soal ketentuan pembayaran pajak kendaraan dinas, pihaknya selalu memberikan kuitansi pembayaran mobdin kepada pemerintah. Namun, setelah peraturan gubernur yang baru keluar tidak lagi.

"Di sini kesadaran Pemkab Bulukumba sangat dibutuhkan terhadap kewajiban membayar pajak. Yang paling tahu mana kendaraan yang lunas dan mana belum itu ada di bagian aset,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, biaya pembayaran pajak mobdin maupun kendaraan lainnya yang harus dikeluarkan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan, merek, tipe dan tahun pengeluaran serta jenis kendaraan tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2011 dijelaskan semua kendaraan dinas juga wajib membayar pajak. “Pembayaran pajak sudah diwajibkan karena diatur dalam PP,” katanya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Humas Pemkab Bulukumba Rudy Ramlan mengemukakan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan mobdin sudah dianggarkan dalam APBD di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hanya saja, masalah keterlambatan pembayaran belum ada laporan secara resmi dari pihak Samsat Bulukumba.

“Kita sudah anggarkan. Jadi, tinggalkan SKPD kapan dia mau dibayarkan,” ucapnya.

Rudy mengakui, menunggaknya pembayaran pajak mobdin mungkin disebabkan karena pencairan dana dari bendahara SKPD terlambat melakukan pencairan sehingga tertunda.

“Kita akan lunasi semua khususnya yang menunggak kendaraannya, karena memang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kepala SKPD harus segera melunasi ini semua,” ujar Rudy.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4656 seconds (0.1#10.140)