Datangi PN, warga adat Dayak gelar tarian perang

Selasa, 26 Juni 2012 - 14:21 WIB
Datangi PN, warga adat...
Datangi PN, warga adat Dayak gelar tarian perang
A A A
Sindonews.com - Ratusan warga adat Dayak Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendatangi Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka akan menghadiri sidang vonis terdakwa Ahmad Kosasih dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur.

Akibat perpanjangan HGU itu, warga merasa tanahnya dicaplok kembali setelah 36 tahun direbut perusahaan sawit. Setelah melakukan long march, sekira pukul 11.30 WITA ratusan warga ini kemudian memasuki halaman PN Samarinda. Tepat di pintu masuk, warga yang kebanyakan bersuku dayak ini kemudian melakukan ritual adat. Ritual yang dilakukan adalah tarian perang khas Suku Dayak.

Seorang penglima Suku Dayak dilengkapi mandau memulai tarian yang diiringi musik khas mereka. Tak lama seorang wanita dengan membawa sumpit khas Dayak ikut menari yang kemudian diikuti dua orang pemuda. Simbol-simbol tarian perang juga turut dihadirkan dalam tarian ini.

"Kami warga adat Dayak Jahab cinta damai. Tapi kami lebih cinta kemerdekaan dan keadilan," kata seorang orator mengiringi tarian perang," Selasa (26/6/2012).

Di akhir ritual, panglima suku dayak kemudian berupaya memanggil roh untuk membantu tugas mereka. Roh ini diharapkan dapat memerangi ketidakadilan yang sudah puluhan tahun dirasakan warga Desa Jahab.

Ahmad Kosasih yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional akan divonis atas tuduhan memalsukan dokumen sehingga HGU atas sejumlah lahan di desa Jahab diperpanjang dan digunakan PT Budi Duta Makmur. Sebelumnya HGU ini digunakan PT Hasfarm Product Ltd. Warga kemudian merasa diperlakukan tidak adil mengingat tidak jelas batasan-batasan HGU karena tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya. Akibatnya, warga yang penghasilannya bersumber dari bertani dan berkebun terancam kehilangan lahannya.

"Berbagai perlakuan tidak adil dan intimidasi sudah kami rasakan dan puncaknya kami kaget ternyata HGU atas nama PT Budi Duta Agromakmur tersebut diberikan perpanjangan pada tanggal 15 April 2009 tanpa memperhatikan keberatan kami," kata Kepala Adat Dayak Desa Jahab Alfianto.

Jika sidang pidana pemalsuan dokumen ini divonis bersalah, maka selanjutnya HGU tersebut bisa dibatalkan. Warga bisa kembali menata lahan mereka untuk kehidupan sehari-hari. Rencananya sore ini ada sudah pembacaan vonis untuk Ahmad Kosasih.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0754 seconds (0.1#10.140)