Datangi PN, warga adat Dayak gelar tarian perang

Selasa, 26 Juni 2012 - 14:21 WIB
Datangi PN, warga adat...
Datangi PN, warga adat Dayak gelar tarian perang
A A A
Sindonews.com - Ratusan warga adat Dayak Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendatangi Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka akan menghadiri sidang vonis terdakwa Ahmad Kosasih dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agromakmur.

Akibat perpanjangan HGU itu, warga merasa tanahnya dicaplok kembali setelah 36 tahun direbut perusahaan sawit. Setelah melakukan long march, sekira pukul 11.30 WITA ratusan warga ini kemudian memasuki halaman PN Samarinda. Tepat di pintu masuk, warga yang kebanyakan bersuku dayak ini kemudian melakukan ritual adat. Ritual yang dilakukan adalah tarian perang khas Suku Dayak.

Seorang penglima Suku Dayak dilengkapi mandau memulai tarian yang diiringi musik khas mereka. Tak lama seorang wanita dengan membawa sumpit khas Dayak ikut menari yang kemudian diikuti dua orang pemuda. Simbol-simbol tarian perang juga turut dihadirkan dalam tarian ini.

"Kami warga adat Dayak Jahab cinta damai. Tapi kami lebih cinta kemerdekaan dan keadilan," kata seorang orator mengiringi tarian perang," Selasa (26/6/2012).

Di akhir ritual, panglima suku dayak kemudian berupaya memanggil roh untuk membantu tugas mereka. Roh ini diharapkan dapat memerangi ketidakadilan yang sudah puluhan tahun dirasakan warga Desa Jahab.

Ahmad Kosasih yang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional akan divonis atas tuduhan memalsukan dokumen sehingga HGU atas sejumlah lahan di desa Jahab diperpanjang dan digunakan PT Budi Duta Makmur. Sebelumnya HGU ini digunakan PT Hasfarm Product Ltd. Warga kemudian merasa diperlakukan tidak adil mengingat tidak jelas batasan-batasan HGU karena tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya. Akibatnya, warga yang penghasilannya bersumber dari bertani dan berkebun terancam kehilangan lahannya.

"Berbagai perlakuan tidak adil dan intimidasi sudah kami rasakan dan puncaknya kami kaget ternyata HGU atas nama PT Budi Duta Agromakmur tersebut diberikan perpanjangan pada tanggal 15 April 2009 tanpa memperhatikan keberatan kami," kata Kepala Adat Dayak Desa Jahab Alfianto.

Jika sidang pidana pemalsuan dokumen ini divonis bersalah, maka selanjutnya HGU tersebut bisa dibatalkan. Warga bisa kembali menata lahan mereka untuk kehidupan sehari-hari. Rencananya sore ini ada sudah pembacaan vonis untuk Ahmad Kosasih.(azh)
()
Berita Terkini
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
1 jam yang lalu
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
3 jam yang lalu
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
5 jam yang lalu
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
5 jam yang lalu
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
6 jam yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved