Bandar sabu berkedok makelar mobil dibekuk

Rabu, 13 Juni 2012 - 18:32 WIB
Bandar sabu berkedok makelar mobil dibekuk
Bandar sabu berkedok makelar mobil dibekuk
A A A
Sindonews.com - Perburuan panjang jaringan narkoba di Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya akhirnya membuahkan hasil. Tim Sat Reskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang bandar sabu yang menjadi buronan Polda Jatim.

Keberhasilan membekuk Dikun Winarno (47) warga Pepelegi, Waru Sidoarjo ini sedikit mengungkap tabir peredaran narkoba jenis sabu di Pasuruan. Selain menangkap bandar, polisi juga menangkap Priyono (58) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai pengedar sabu di Pasuruan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat satu ons dan uang tunai Rp40 juta. Selain itu seperangkat alat sabu dan plastik kemasan paket hemat dan timbangan serta BPKB sepeda motor juga diamankan petugas.

Tersangka Winarno alias Slamet ini pada tahun 1997 juga pernah mendekam di penjara Medaeng dengan kasus serupa. Ia harus menjalani hukuman selama dua tahun karena kedapatan mengedarkan sabu seberat lima gram.

Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Yusuf Anggi mengungkapkan, penangkapan seorang bandar sabu yang menjadi buron Polda Jatim ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi tersebut berawal dari tersangka yang berkedok makelar jual beli mobil itu berada di sekitar kawasan Pandaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa tersangka sedang berada di sebuah rumah milik tersangka Priyono yang diduga sedang melakukan tester transaksi sabu yang dibawanya.

"Kedua tersangka ditangkap saat menggelar pesta sabu. Mereka langsung kami amankan beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah tas," kata Kasat Reskoba AKP Yusuf Anggi menjelaskan, Rabu (13/6/2012).

Sementara itu, tersangka Winarno mengelak dan tidak mengakui barang bukti sabu dan uang tunai yang disita petugas adalah miliknya. Ia bersikukuh tidak tahu menahu akan barang bukti tersebut. Namun ia mengaku terbiasa mengkonsumsi narkoba sejak tahun 1997 dan pernah menjalani masa hukuman di penjara Medaeng.

"Barang bukti itu bukan milik saya. Saya tidak tahu itu milik siapa. Saya hanya menggunakan narkoba untuk diri sendiri," kata Winarno.

Meski menyangkal, petugas tetap meyakini bahwa tersangka adalah buronan yang dicari dalam perkara penyalagunaan narkoba. Bahkan tersangka juga sudah dikonfrontir dengan Wiyono alias Lowo, warga Mojokerto yang tahanan Polda Jatim dalam kasus yang sama.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0724 seconds (0.1#10.140)