Gadis 11 tahun ditiduri ayah tirinya
A
A
A
Sindonews.com - Selama delapan bulan, seorang ayah di Denpasar, Bali, tega meniduri anak tirinya yang baru berusia 11 tahun. Kasus tersebut dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali dan kini tengah ditangani Polresta Denpasar.
Ketua LPA Bali Nyoman Masni menyatakan, keluarga korban telah mengadukan kasus yang membelit bocah jebolan sekolah dasar itu dan telah diteruskan kepolisian.
"Hampir delapan bulan, korban dikerjai oleh ayah tirinya sejak sebelum mengalami menstruasi sampai sesudahnya," kata Masni di Denpasar, Rabu (13/6/2012).
Dari pengakuan anak tersebut, tindakan tak senonoh ayah tirinya itu dilakukan saat ibu kandungnya pergi jualan pada sore hari. Saat rumah dalam keadaan sepi itulah, pelaku memaksa korban melayani nafsu birahinya.
Ibunya sendiri telah bercerai dengan suaminya dan korban memilih tinggal bersama sang ibu yang tak berselang lama menikah dengan pelaku. Setiap kali ada kesempatan, pelaku meniduri anak tirinya yang tidak berdaya melakukan perlawanan karena diancam akan dibunuh jika berani melaporkan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
Akhirnya, setelah tidak kuat melayani ulah bejat sang ayah tiri, korban melaporkan kejadian itu ayah kandungnya yang juga tinggal di Denpasar. Dari pengakuan korban itulah, kasusnya segera dibawa ke kepolisian dan kini masih dalam penanganan pihak berwajib.
"Sejak mengetahui kasus ini dilaporkan ke polisi, ayah tirinya langsung kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian" imbuh Masni.
Pada bagian lain, Masni menambahkan angka kasus kekerasan seksual anak di Bali terus mengalami peningkatan. "Sampai bulan Juni tahun ini kami sudah tangani 26 kasus kekerasan anak, sedangkan tahun lalu hanya sebanyak 20 kasus," imbuhnya.(azh)
Ketua LPA Bali Nyoman Masni menyatakan, keluarga korban telah mengadukan kasus yang membelit bocah jebolan sekolah dasar itu dan telah diteruskan kepolisian.
"Hampir delapan bulan, korban dikerjai oleh ayah tirinya sejak sebelum mengalami menstruasi sampai sesudahnya," kata Masni di Denpasar, Rabu (13/6/2012).
Dari pengakuan anak tersebut, tindakan tak senonoh ayah tirinya itu dilakukan saat ibu kandungnya pergi jualan pada sore hari. Saat rumah dalam keadaan sepi itulah, pelaku memaksa korban melayani nafsu birahinya.
Ibunya sendiri telah bercerai dengan suaminya dan korban memilih tinggal bersama sang ibu yang tak berselang lama menikah dengan pelaku. Setiap kali ada kesempatan, pelaku meniduri anak tirinya yang tidak berdaya melakukan perlawanan karena diancam akan dibunuh jika berani melaporkan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
Akhirnya, setelah tidak kuat melayani ulah bejat sang ayah tiri, korban melaporkan kejadian itu ayah kandungnya yang juga tinggal di Denpasar. Dari pengakuan korban itulah, kasusnya segera dibawa ke kepolisian dan kini masih dalam penanganan pihak berwajib.
"Sejak mengetahui kasus ini dilaporkan ke polisi, ayah tirinya langsung kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian" imbuh Masni.
Pada bagian lain, Masni menambahkan angka kasus kekerasan seksual anak di Bali terus mengalami peningkatan. "Sampai bulan Juni tahun ini kami sudah tangani 26 kasus kekerasan anak, sedangkan tahun lalu hanya sebanyak 20 kasus," imbuhnya.(azh)
()