Tunjangan profesi guru belum dibayar

Jum'at, 11 Mei 2012 - 07:38 WIB
Tunjangan profesi guru...
Tunjangan profesi guru belum dibayar
A A A
Sindonews.com - Guru mendesak pemerintah untuk membayarkan tunjangan profesi
guru yang sedianya dibayar per tiga bulan pada April.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk hingga siang kemarin tunjangan profesi guru yang seharusnya dibayar pemerintah pada awal April belum sampai ke guru. Tidak hanya guru di daerah namun juga guru di kota besar belum dikirimi tunjangan tersebut.

Padahal, terangnya, uang tunjangan sudah ada di kas umum daerah sementara peraturan menteri keuangan (Permenkeu) untuk pembayaran tunjangan profesi itu juga sudah keluar April lalu. Sulistiyo menjelaskan, penyebab utamanya ialah surat keputusan (SK) dari masing-masing direktorat jenderal (Ditjen) Kemendikbud yang menangani guru belum kunjung turun.

Diketahui, usai Kemendikbud membubarkan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) pada 2010 maka pengelola guru terbagi atas beberapa jenjang sekolah yakni Ditjen yakni Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen).

“Padahal uang tinggal dicairkan namun SKnya tidak ada maka tunjangan profesinya tidak turun,” ujar Sulistiyo menjelaskan kepada wartawan, Kamis 10 Mei 2012.

Selain SK Impassing sebagai landasan guru swasta mendapatkan tunjangan profesi, ujarnya, SK yang ditunggu-tunggu itu ialah SK Pembayaran Tunjangan Profesi. Kemendikbud dinilai tidak professional pasalnya tahun sebelumnya dimana tunjangan profesi dibayar melalui pemerintah daerah dan juga telat maka Kemendikbud selalu menyalahkan pemerintah daerah. Tahun ini kondisi pun terbalik namun, ujar Sulistiyo, Kemendikbud tidak mau memberikan penjelasan.

Anggota DPD Dapil Jateng ini menjelaskan, tunjangan profesi pun semakin tidak mensejahterakan guru karena Kemendikbud yang masih memakai standar gaji lama menyebabkan guru yang sudah naik pangkat belum mendapat jatah tunjangan profesi. Selain itu guru yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga masih terkendala karena pendataan yang masih belum selesai di Kemendikbud. “Semestinya guru dikelola oleh satu unit utama. Koordinasi yang jelek antar ditjen dan kementerian menyebabkan tunjangan profesi ini bermasalah,” jelasnya.

Sulistiyo menyarankan, sebaiknya pemerintah menyatukan pembayaran tunjangan profesi dengan gaji. Sehingga tidak hanya jumlah guru yang menerima sesuai dengan data, masalah ketepatan waktu pencairan juga membaik. Dia menjelaskan, keterlambatan ini menyebabkan perencanaan keuangan sang guru pun berantakan.

Tunjangan profesi itu yang seharusnya untuk membeli buku maka dibayar untuk membayar utang atau konsumsi lain yang semestinya terbayar kalau tunjangan profesi itu tepat waktu.(azh)
()
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
17 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
22 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
28 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
38 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
48 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved