Tunjangan profesi guru belum dibayar

Jum'at, 11 Mei 2012 - 07:38 WIB
Tunjangan profesi guru belum dibayar
Tunjangan profesi guru belum dibayar
A A A
Sindonews.com - Guru mendesak pemerintah untuk membayarkan tunjangan profesi
guru yang sedianya dibayar per tiga bulan pada April.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk hingga siang kemarin tunjangan profesi guru yang seharusnya dibayar pemerintah pada awal April belum sampai ke guru. Tidak hanya guru di daerah namun juga guru di kota besar belum dikirimi tunjangan tersebut.

Padahal, terangnya, uang tunjangan sudah ada di kas umum daerah sementara peraturan menteri keuangan (Permenkeu) untuk pembayaran tunjangan profesi itu juga sudah keluar April lalu. Sulistiyo menjelaskan, penyebab utamanya ialah surat keputusan (SK) dari masing-masing direktorat jenderal (Ditjen) Kemendikbud yang menangani guru belum kunjung turun.

Diketahui, usai Kemendikbud membubarkan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) pada 2010 maka pengelola guru terbagi atas beberapa jenjang sekolah yakni Ditjen yakni Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen).

“Padahal uang tinggal dicairkan namun SKnya tidak ada maka tunjangan profesinya tidak turun,” ujar Sulistiyo menjelaskan kepada wartawan, Kamis 10 Mei 2012.

Selain SK Impassing sebagai landasan guru swasta mendapatkan tunjangan profesi, ujarnya, SK yang ditunggu-tunggu itu ialah SK Pembayaran Tunjangan Profesi. Kemendikbud dinilai tidak professional pasalnya tahun sebelumnya dimana tunjangan profesi dibayar melalui pemerintah daerah dan juga telat maka Kemendikbud selalu menyalahkan pemerintah daerah. Tahun ini kondisi pun terbalik namun, ujar Sulistiyo, Kemendikbud tidak mau memberikan penjelasan.

Anggota DPD Dapil Jateng ini menjelaskan, tunjangan profesi pun semakin tidak mensejahterakan guru karena Kemendikbud yang masih memakai standar gaji lama menyebabkan guru yang sudah naik pangkat belum mendapat jatah tunjangan profesi. Selain itu guru yang di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga masih terkendala karena pendataan yang masih belum selesai di Kemendikbud. “Semestinya guru dikelola oleh satu unit utama. Koordinasi yang jelek antar ditjen dan kementerian menyebabkan tunjangan profesi ini bermasalah,” jelasnya.

Sulistiyo menyarankan, sebaiknya pemerintah menyatukan pembayaran tunjangan profesi dengan gaji. Sehingga tidak hanya jumlah guru yang menerima sesuai dengan data, masalah ketepatan waktu pencairan juga membaik. Dia menjelaskan, keterlambatan ini menyebabkan perencanaan keuangan sang guru pun berantakan.

Tunjangan profesi itu yang seharusnya untuk membeli buku maka dibayar untuk membayar utang atau konsumsi lain yang semestinya terbayar kalau tunjangan profesi itu tepat waktu.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3895 seconds (0.1#10.140)