Wanita muda selundupkan sabu lewat anus

Sabtu, 05 Mei 2012 - 18:25 WIB
Wanita muda selundupkan...
Wanita muda selundupkan sabu lewat anus
A A A
Sindonews.com - Petugas Bea dan Cukai Bandara International Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar mengamankan seorang wanita muda, karena kedapatan membawa sabu seberat 125,2 gram dalam perutnya.

Barang haram senilai Rp313 juta asal Malaysia itu hendak diselundupkan ke Aceh dengan cara dimasukkan melalui dubur (anus).

"Modusnya dimasukkan melalui dubur,” kata Kepala Kantor Pengawas Bea dan Cukai Banda Aceh, Beni Novri dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/5/2012).

Penangkapan dilakukan pada Jumat 4 Mei, bermula dari kecurigaan petugas terhadap gelagat tersangka berinisial H (28) yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia.

Dia saat itu baru saja tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpangi pesawat AirAsia nomor AK-1305.

Petugas sempat memeriksa semua barang bawaan tersangka namun tak ditemukan barang dicurigai. H kemudian dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa di Banda Aceh untuk dirontgen.

Hasil rontgen diketahui ada tiga benda aneh di perut H. Petugas kemudian mengeluarkan benda berbentuk kapsul sebesar telur ayam ras yang di dalamnya berisi bubuk kristal dari perut perempuan itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium diketahui bubuk kristal itu positif sabu," ujar Beni.

Kepada petugas H mengaku hanya sebagai kurir. Dia diminta untuk membawa sabu itu dengan bayaran senilai Rp7 juta. Di Aceh barang tersebut akan ditampung seseorang yang sekarang sedang dilakukan pengembangan.

Menurut Beni, tersangka H bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 35/2009 dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 milyar.

Ini merupakan kali kedua penggagalan penyelundupan sabu dengan cara memasukkan ke dalam perut dilakukan petugas Bea Cukai Bandara SIM. Pada 11 April lalu, petugas juga menangkap seorang wanita asal Lhokseumawe, Aceh dan menyita 229 gram sabu dengan modus sama.

Beni menjelaskan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polda Aceh untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)