Polisi Belum Tunjukkan Foto Wajah Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Kenapa?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi belum menunjukkan foto wajah Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Egi yang ditangkap usai hampir 8 tahun jadi buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arstia dan M Rizky di Cirebon.
Masyarakat pun ragu benarkah Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar adalah Pegi alias Perong alias Egi, buron kasus pembunuhan yang menggegerkan pada Agustus 2016 silam.
Keraguan masyarakat itu lantaran ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan jadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai sekarang polisi belum merilis foto tersangka Pegi alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dengan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif. Penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.
"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Jules Abraham.
"Nanti akan dilakukan pendalaman. Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Ini da keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat, dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," sambungnya.
Kabid Humas menuturkan, keluarga Pegi telah dihubungi dan secepatnya dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Masyarakat pun ragu benarkah Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar adalah Pegi alias Perong alias Egi, buron kasus pembunuhan yang menggegerkan pada Agustus 2016 silam.
Baca Juga
Keraguan masyarakat itu lantaran ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan jadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai sekarang polisi belum merilis foto tersangka Pegi alias Perong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dengan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan intensif. Penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.
Selain itu, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari sejumlah saksi dan terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024 lalu itu.
"Ya kami berdasarkan keterangan, didapatkan seperti tadi disampaikan, kami harus memenuhi alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli ini akan diproses ulang akan disesuaikan, apakah Pegi yang bersangkutan adalah Pegi atau Perong yang DPO," kata Jules Abraham.
"Nanti akan dilakukan pendalaman. Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan alat bukti. Ini da keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat, dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," sambungnya.
Kabid Humas menuturkan, keluarga Pegi telah dihubungi dan secepatnya dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.