Tapal batas hutan Bantaeng tidak jelas
A
A
A
Sindonews.com - Tapal batas kawasan hutan lindung di Kabupaten Bantaeng tidak jelas. Sehingga masyarakat yang tinggal di beberapa kecamatan mengalami kesulitan membedakan pohon yang bisa ditebang dan yang dilarang.
Hal tersebut diungkapkan salah satu Direktur Sahabat Alam Bantaeng (Balang) Adam, yang bergerak dibidang kehutanan.
“Salah satu kawasan hutan yang tidak jelas tapal batasnya berada di kecamatan Ulu Ere. Di sana, patok mengenai batas kawasan hutan sudah tidak ada lagi,” ungkap Adam, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Selain itu, di Kecamatan Eremerasa, lanjut Adam, juga terdapat kawasan yang sekarang menjadi pemukiman warga. Dia bahkan menyebutkan, kalau daerah itu sudah menjadi pedesaan yang diketahui bernama desa Pa'bumbungan. Saat ini, lanjutnya, untuk mengetahui apakah kawasan itu adalah hutan lindung atau bukan hanya bisa dilihat dari titik koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya. Itupun hanya bisa terbaca dengan alat Global Positioning System (GPS).
Lanjut Adam, tidak jelasnya tapal batas kawasan hutan ini membuat pengawasan hutan juga terkesan asal-asalan. Menurutnya, beberapa kali kepolisian kehutanan melakukan aksi salah tangkap lantaran tidak jelasnya tapal batas kawasan. Selama ini, lanjutnya, pada beberapa kasus, polisi kehutanan menetapkan kawasan hutan hanya karena adanya pohon tertentu.
Sementara itu, Kepala Polisi Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bantaeng, Bakhtiar Mudo juga mengakui bahwa sejumlah daerah tapal batas kawasan hutan yang tidak jelas. Dia mengatakan, beberapa kawasan sebenarnya sudah memiliki tapal batas berupa patok sejak beberapa tahun silam. Namun, warga yang berada di sekitar kawasan malah memindahkan patok-patok itu untuk memperluas lahannya.
“Makanya kami juga berencana melakukan pemutakhiran data mengenai tapal batas itu. Diperkirakan anggaran yang akan kami usulkan sekitar Rp500 juta,” jelas Bakhtiar.
Dia mengatakan, beberapa kasus perambahan hutan terpaksa harus diberhentikan penyelidikannya lantaran penetapan tapal batas yang tidak jelas itu. Rencana pemutakhiran data tapal batas tersebut, juga akan disesuaikan dengan rancangan tata ruang dan wilayah. Saat ini, data hutan lindung yang tercatat di Bantaeng sekitar 6.222 hektare.(azh)
Hal tersebut diungkapkan salah satu Direktur Sahabat Alam Bantaeng (Balang) Adam, yang bergerak dibidang kehutanan.
“Salah satu kawasan hutan yang tidak jelas tapal batasnya berada di kecamatan Ulu Ere. Di sana, patok mengenai batas kawasan hutan sudah tidak ada lagi,” ungkap Adam, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Selain itu, di Kecamatan Eremerasa, lanjut Adam, juga terdapat kawasan yang sekarang menjadi pemukiman warga. Dia bahkan menyebutkan, kalau daerah itu sudah menjadi pedesaan yang diketahui bernama desa Pa'bumbungan. Saat ini, lanjutnya, untuk mengetahui apakah kawasan itu adalah hutan lindung atau bukan hanya bisa dilihat dari titik koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya. Itupun hanya bisa terbaca dengan alat Global Positioning System (GPS).
Lanjut Adam, tidak jelasnya tapal batas kawasan hutan ini membuat pengawasan hutan juga terkesan asal-asalan. Menurutnya, beberapa kali kepolisian kehutanan melakukan aksi salah tangkap lantaran tidak jelasnya tapal batas kawasan. Selama ini, lanjutnya, pada beberapa kasus, polisi kehutanan menetapkan kawasan hutan hanya karena adanya pohon tertentu.
Sementara itu, Kepala Polisi Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bantaeng, Bakhtiar Mudo juga mengakui bahwa sejumlah daerah tapal batas kawasan hutan yang tidak jelas. Dia mengatakan, beberapa kawasan sebenarnya sudah memiliki tapal batas berupa patok sejak beberapa tahun silam. Namun, warga yang berada di sekitar kawasan malah memindahkan patok-patok itu untuk memperluas lahannya.
“Makanya kami juga berencana melakukan pemutakhiran data mengenai tapal batas itu. Diperkirakan anggaran yang akan kami usulkan sekitar Rp500 juta,” jelas Bakhtiar.
Dia mengatakan, beberapa kasus perambahan hutan terpaksa harus diberhentikan penyelidikannya lantaran penetapan tapal batas yang tidak jelas itu. Rencana pemutakhiran data tapal batas tersebut, juga akan disesuaikan dengan rancangan tata ruang dan wilayah. Saat ini, data hutan lindung yang tercatat di Bantaeng sekitar 6.222 hektare.(azh)
()