Wali Kota merasa dilecehkan

Rabu, 25 April 2012 - 08:34 WIB
Wali Kota merasa dilecehkan
Wali Kota merasa dilecehkan
A A A
Sindonews.com – Wali Kota Bandung Dada Rosada merasa dilecehkan oleh pembongkaran SMAK Dago lantaran yayasan tidak pernah berkoordinasi.

Akan tetapi,tiba-tiba sejumlah pihak menuding Dada lengah dalam aspek pengawasan bangunan tersebut. Sementara Dada mempersilakan warga untuk melakukan gugatan atau class action terkait sejumlah pembongkaran bangunan bersejarah (heritage) tersebut. Pihaknya memiliki hak jawab atas masalah itu.

”Kegiatan mereka (yayasan) bertentangan dengan aturan kan! Tidakmemberitahu dulu,seharusnya beri tahu dulu. Kegiatan (pembongkaran Gedung Lycieum SMAK Dago) itu di luar kelengahan kami. Makanya, saya meminta Wakil Wali Kota (Ayi Vivananda) ke lapangan dan menghentikan pembongkaran,”ungkap Dada di Pendopo, kemarin.

Dada mengatakan, pihak yang melakukan pembongkaran itu memanfaatkan kelengahan PemkotBandung. ”Ya, halitubisa kami kecolongan atau apa saja karena mereka melakukannya saat kami lengah,”ujarnya.Menurut dia,pengembang yang melakukan pembongkaran SMAK Dago tidak tahu akan aturan. ”Jika mereka tahu aturan,dipastikan pihak yayasan tidak akan melakukan pembongkaran tersebut,” ucapnya.

Dada mengatakan,Pemkot Bandung terus melakukan pengawasan terhadap kelestarian bangunan cagar budaya. ”Tapi kan kami tidak mungkin terus-terusan mengawasi. Kan tidak seperti itu juga. Sebaiknya ini jadi pelajaran karena masalah ini banyak ditentang oleh masyarakat. Jadi, tidak bisa dibiarkan. Sekarang kami sudah meminta agar pembongkaran (SMAK Dago) dihentikan,” tuturnya.

Masalah komunitas Bandung Heritage yang akan melaporkan Pemkot Bandung karena kelengahannya membiarkan sejumlah cagar budaya menghilang begitu saja, Dada menanggapi dingin. ”Silakan saja, kami juga punya hak jawab. Sebagai warga baik tidak boleh begitu.Saat menjadi Wali Kota 2003 lalu, saya sudah mengatakan agar Bandung bermartabat, saling menghargai, melindungi.

Pokoknya saya kesal sekali dengan masalah ini,” ujar Dada dengan nada tinggi. Pernyataan Dada itu dipicu komentar pakar ilmu hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf bahwa Pemkot Bandung bisa digugat oleh masyarakat atas pembongkaran sejumlah bangunan bersejarah.

Menurut Asep, izin itu berakibat fatal karena siapa pun bebas menghancurkan dan meratakan bangunan bersejarah, salah satunya bangunan SMAK Dago dan rumah di Jalan Sangkuriang. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8462 seconds (0.1#10.140)