Gubernur Riau dicekal KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal. Pencekalan tersebut menindaklanjuti kasus korupsi dugaan suap menyuap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) 2012 di Riau.
Berdasarkan penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, KPK telah mengajukan surat pencekalan kepada gubernur Riau tersebut untuk jangka waktu enam bulan ke depan agar yang bersangkutan tidak berpergian ke luar negeri hingga 10 Oktober 2012 mendatang.
“Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau). Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012,“ ujar Denny saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).
Pencekalan ini sendiri demi membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus yang telah menetapkan empat orang tersangka di dalamnya. Namun, hingga saat ini pun KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Gubernur Riau itu sendiri.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam penangkapan di Riau atas dugaan koruspi berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan penyelenggaraan PON 2012.
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.(azh)
Berdasarkan penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, KPK telah mengajukan surat pencekalan kepada gubernur Riau tersebut untuk jangka waktu enam bulan ke depan agar yang bersangkutan tidak berpergian ke luar negeri hingga 10 Oktober 2012 mendatang.
“Saya baru saja berkomunikasi dengan Ketua KPK Abraham Samad guna memastikan pencegahan ke luar negeri atas nama M Rusli Zainal (Gubernur Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Prov Riau). Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012,“ ujar Denny saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).
Pencekalan ini sendiri demi membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus yang telah menetapkan empat orang tersangka di dalamnya. Namun, hingga saat ini pun KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Gubernur Riau itu sendiri.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam penangkapan di Riau atas dugaan koruspi berhubungan dengan pembahasan peraturan daerah untuk persiapan penyelenggaraan PON 2012.
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam penangkapan itu juga, KPK berhasil menyita Rp900 juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.(azh)
()