Kejari Bulukumba kaji korupsi pin emas
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba masih melakukan pengkajian terhadap kasus korupsi pin emas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, dari tujuh gram menjadi lima gram.
Meski sebelumnya, rekanan bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pin emas Dewan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp24 juta. Namun, Kejari masih mendalami untuk mencocokkan kerugian yang sebenarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, bahwa perlunya ada pengkajian kembali karena dikhawatirkan uang yang dikembalikan rekanan dengan pengurangan bobot Pin tidak sebanding sehingga perlu dicocokkan.
"Kami belum bisa menyimpulkan karena masih tahap pengkajian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah ada," ungkap Ruslan, dihubungi melalui via ponselnya, Senin (9/4/2012).
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih membutuhkan surat pendukung atas kasus tersebut. Sebab, data yang diperlukan dalam menesuluri kasus korupsi Pin emas masih dianggap belum lengkap secara administrasi. "Kami berencana kembali akan membawakan berkas hasil pengembangan pemeriksaan Pin emas ke BPK," tuturnya.
Setelah itu, lanjut Ruslan, pihaknya bersama BPK baru akan melakukan ekspose kembali yang kedua kalinya untuk mengetahui secara pasti berapa besar kerugian negara. Bahkan, Kejari Bulukumba siap menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan demi kelanjutan proses kasus ini.
"Kami masih menunggu data yang dibutuhkan BPK. Saya belum menindaklanjuti sebelum ada hasil audit yang sebenarnya dari BPK," ujar dia.
Terpisah, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda mengemukakan, alasan Kejari Bulukumba menunggu hasil audit dari BPK sangat tidak masuk akal. Sebab, kasus korupsi pin emas sudah terbukti ada kerugian negara dengan pengembalian uang sebesar Rp24 juta.
"BPK sudah perintahkan secara lisan kepada Kejari agar menindaklanjuti kasus ini. Namun, sampai saat ini, kasus yang melibatkan rekanan dan PPTK pin emas itu terkesan jalan ditempat. Padahal, seharusnya masalah diproses cepat karena sudah terbukti ada kerugian negara di dalamnya," ungkapnya.
Makmur menambahkan, perlunya ada sikap keseriusan dalam mengusut kasus ini. Sebab, ada beberapa kasus korupsi di daerah ini masih mengendap, sehingga terkesan Kejari jalan ditempat. Kasus yang belum dilimpahkan di antaranya adalah korupsi PT Pos Bulukumba dan proyek kincir angin yang masih bergelut di pengumpulan data. (azh)
Meski sebelumnya, rekanan bersama pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pin emas Dewan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp24 juta. Namun, Kejari masih mendalami untuk mencocokkan kerugian yang sebenarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, bahwa perlunya ada pengkajian kembali karena dikhawatirkan uang yang dikembalikan rekanan dengan pengurangan bobot Pin tidak sebanding sehingga perlu dicocokkan.
"Kami belum bisa menyimpulkan karena masih tahap pengkajian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah ada," ungkap Ruslan, dihubungi melalui via ponselnya, Senin (9/4/2012).
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih membutuhkan surat pendukung atas kasus tersebut. Sebab, data yang diperlukan dalam menesuluri kasus korupsi Pin emas masih dianggap belum lengkap secara administrasi. "Kami berencana kembali akan membawakan berkas hasil pengembangan pemeriksaan Pin emas ke BPK," tuturnya.
Setelah itu, lanjut Ruslan, pihaknya bersama BPK baru akan melakukan ekspose kembali yang kedua kalinya untuk mengetahui secara pasti berapa besar kerugian negara. Bahkan, Kejari Bulukumba siap menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan demi kelanjutan proses kasus ini.
"Kami masih menunggu data yang dibutuhkan BPK. Saya belum menindaklanjuti sebelum ada hasil audit yang sebenarnya dari BPK," ujar dia.
Terpisah, Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba Makmur Masda mengemukakan, alasan Kejari Bulukumba menunggu hasil audit dari BPK sangat tidak masuk akal. Sebab, kasus korupsi pin emas sudah terbukti ada kerugian negara dengan pengembalian uang sebesar Rp24 juta.
"BPK sudah perintahkan secara lisan kepada Kejari agar menindaklanjuti kasus ini. Namun, sampai saat ini, kasus yang melibatkan rekanan dan PPTK pin emas itu terkesan jalan ditempat. Padahal, seharusnya masalah diproses cepat karena sudah terbukti ada kerugian negara di dalamnya," ungkapnya.
Makmur menambahkan, perlunya ada sikap keseriusan dalam mengusut kasus ini. Sebab, ada beberapa kasus korupsi di daerah ini masih mengendap, sehingga terkesan Kejari jalan ditempat. Kasus yang belum dilimpahkan di antaranya adalah korupsi PT Pos Bulukumba dan proyek kincir angin yang masih bergelut di pengumpulan data. (azh)
()