Gubernur Bengkulu siap jalani eksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah beberapa kali dikabarkan mangkir dari pelaksanaan eksekusi, Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin menyatakan siap untuk menjalani pidana atas konsekuensi hukumannya terkait kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Agusrin hanya berharap jika putusan dari Mahkamah Agung tersebut bisa dilakukan di Jakarta. Hal ini dikarenakam Agusrin masih ingin mendapatkan kesempatan memakai haknya mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang menderanya saat ini.
"Agusrin siap untuk menjalankan eksekusi secara sukarela tanpa harus ada penjemputan paksa yang justru menimbulkan beragam interpretasi. Dia hanya minta eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dilakukan di Jakarta, mengingat hari Selasa 10 April 2012 dia harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat," jelas Yuzril dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (8/4/2012).
Sementara itu, Yusril juga membantah jika kliennya dikabarkan telah melarikan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Yusril menegaskan bahwa kabar yang memperkirakan Agusrin melarikan diri lantaran tak memenuhi panggilan Kejari Bengkulu tanpa ada alasan yang jelas tidak benar adanya.
"Berita-berita Agusrin buron di beberapa media tidaklah benar. Agusrin koperatif dengan Kejari Bengkulu," bantah Yusril.
Yusril bahkan dapat mengatakan hal seperti itu setelah dirinya berkomunikasi dengan kliennya. Kepadanya, Agusrin mengaku tak ada niatan untuk melarikan diri.
Yusril juga menambahkan, kliennya tersebut juga telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu dan mengaku akan memenuhi panggilan.
"Saya barusan bicara melalui telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala. Dia sudah bicara dengan Kajati Bengkulu dan siap akan memenuhi panggilan. Kajati Bengkulu juga sudah lapor ke Kejagung perkembangan ini," tegasnya.(azh)
Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Agusrin hanya berharap jika putusan dari Mahkamah Agung tersebut bisa dilakukan di Jakarta. Hal ini dikarenakam Agusrin masih ingin mendapatkan kesempatan memakai haknya mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus yang menderanya saat ini.
"Agusrin siap untuk menjalankan eksekusi secara sukarela tanpa harus ada penjemputan paksa yang justru menimbulkan beragam interpretasi. Dia hanya minta eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dilakukan di Jakarta, mengingat hari Selasa 10 April 2012 dia harus menghadiri sidang PK di PN Jakarta Pusat," jelas Yuzril dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (8/4/2012).
Sementara itu, Yusril juga membantah jika kliennya dikabarkan telah melarikan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Yusril menegaskan bahwa kabar yang memperkirakan Agusrin melarikan diri lantaran tak memenuhi panggilan Kejari Bengkulu tanpa ada alasan yang jelas tidak benar adanya.
"Berita-berita Agusrin buron di beberapa media tidaklah benar. Agusrin koperatif dengan Kejari Bengkulu," bantah Yusril.
Yusril bahkan dapat mengatakan hal seperti itu setelah dirinya berkomunikasi dengan kliennya. Kepadanya, Agusrin mengaku tak ada niatan untuk melarikan diri.
Yusril juga menambahkan, kliennya tersebut juga telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu dan mengaku akan memenuhi panggilan.
"Saya barusan bicara melalui telepon dengan Agusrin. Tidak ada maksud dia untuk melarikan diri segala. Dia sudah bicara dengan Kajati Bengkulu dan siap akan memenuhi panggilan. Kajati Bengkulu juga sudah lapor ke Kejagung perkembangan ini," tegasnya.(azh)
()