Berkas penembak GKI Indramayu P21

Selasa, 03 April 2012 - 15:08 WIB
Berkas penembak GKI...
Berkas penembak GKI Indramayu P21
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu melimpahkan berkas tersangka penembakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Indramayu, Haidar (30) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.

Kasat reskrim Polres Indramayu AKP I Nyoman Dita mengatakan berkas milik Haidar telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Indramayu telah selesai.

"Berkas telah kami anggap P21 dan langsung kita kirim ke Kejaksaan," kata I Nyoman menjelaskan, Selasa (3/4/2012).

I Nyoman menjelaskan, polisi masih menunggu perkembangan dari Kejari Indramayu terkait kelengkapan berkas Haidar. "Kalau dianggap telah lengkap, kita akan segera limpahkan tersangka dan barang bukti lainnya," paparnya.

Haidar dijerat dengan undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Polres Indramayu juga memastikan dalam insiden penembakan GKI Indramayu menetapkan Haidar sebagai tersangka.

Sementara itu, tiga orang teman Haidar yakni Vicky, Hilman dan Resta hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu karena saat kejadian dan pasca kejadian sempat menumpang mobil milik tersangka.

Polres Indramayu juga menunggu perkembangan dari Kejari Indramayu terkait berkas Haidar yang telah dilimpahkan.

"Saksi-saksi telah dimintai keterangan kurang lebih satu minggu. Selain saksi, kita juga telah melakukan rekonstruksi dalam insiden penembakan GKI Indramayu," katanya.

Rekonstruksi yang dilakukan untuk memperjelas insiden penembakan yang dilakukan oleh tersangka. I Nyoman mengaku, pengungkapan insiden penembakan GKI Indramayu cukup terbantu dengan rekaman Closed Cicuit Television (CCTV) yang dimiliki GKI Indramayu.

"Rekaman CCTV memudahkan petugas kami dalam menangkap tersangka dan reka ulang kejadian," ujarnya.

Sementara itu, anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma mengatakan, pihaknya masih melakukan telaah atas berkas Haidar yang telah dilimpahkan oleh Polres Indramayu.

"Kita masih kaji berkasnya secara teliti. Kita belum pastikan apakah berkasnya telah lengkap ataukah masih perlu perbaikan," katanya.

Kejari Indramayu juga memastikan, akan mengembalikan berkas Haidar jika dianggap belum lengkap. Untuk itu, Kejari Indramayu juga telah membentuk tim yang akan menangani insiden penembakan GKI Indramayu.

Muhammad Erma juga menambahkan, tidak tertutup kemungkinan, JPU memiliki jeratan hukum yang berbeda dengan aparat kepolisian terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka diketahui tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme dan hanya pelaku perseorangan.

"Ada kemungkinan, JPU akan menjerat pelaku dengan KUHP tentang perusakan dan bukan dengan UU terorisme. Tapi, secara internal Tim JPU hal itu masih kita kaji lebih jauh," katanya.

Insiden penembakan yang dilakukan tersangka dilakukan pada Jumat 16 Maret 2012 lalu. Pelaku dengan menggunakan senjata airsoft gun menembak gereja GKI Indramayu dengan dua puluh tembakan. Saat kejadian pelaku menggunakan mobil minibus VW carravel warna hitam dengan nopol D 801.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4178 seconds (0.1#10.140)