Demo BBM, Kepala Daerah siap dipecat

Rabu, 28 Maret 2012 - 08:26 WIB
Demo BBM, Kepala Daerah...
Demo BBM, Kepala Daerah siap dipecat
A A A
Sindonews.com – Sejumlah kepala daerah dan wakilnya nekat mengikuti demonstrasi antikenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meskipun sudah ada ancaman sanksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Bahkan, para kepala daerah dan wakilnya itu menyatakan siap menanggung konsekuensi nya, yakni sanksi pemecatan.

Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyat momenyatakan tidak gentar atas ancaman pencopotan jabatan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Rudy sapaan akrab Hadi Rudyatmo bahkan langsung terjun memimpin aksi demonstrasi menolak rencana kenaikan harga BBM, di kompleks Balai Kota Solo, kemarin.

Aksi Rudy ini didampingi Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno. Rudy meminta agar Mendagri dapat bertindak arif dan bijaksana. Menurut dia, hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa membatalkan jabatan kepala daerah, mengingat posisi tersebut hasil pemilihan umum secara langsung.

Mengenai aksi demonstrasi oleh wali kota/bupati,menurut Rudy bukanlah alasan pembenar pemecatan. ”Perlu disikapi oleh Pak Menteri, bahwa dia juga pernah menjadi gubernur. Bahwasanya jabatan gubernur merupakan amanat rakyat. Jadi, jika rakyat menjerit maka kita wajib menyampaikan. Saya justru mempertanyakan apakah ada aturannya wali kota atau wakil wali kota dilarang berdemo?” tanya Rudy.

Senada diungkapkan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Dia pun menyatakan tidak takut menghadapi ancaman pemecatan dari Mendagri. Bambang pun kemarin terlihat memimpin aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM di Kota Surabaya.

Sejak pagi, aksi demonstrasi besar-besaran dari massa PDIP di Kota Pahlawan itu dipimpin langsung oleh Bambang DH. Dia mengaku tidak mau menjadi pelacur politik dan pejabat yang oportunis.

Bambang yang saat ini juga menjadi Wakil Ketua DPD PDIP Jatim merasa terpanggil untuk ikut dalam aksi demonstrasi ini. ”Silakan kalau Mendagri mau memecat saya,” tandas Bambang di Surabaya kemarin.

Tindakan yang sama diambil Wakil Bupati Jember (nonaktif) Kusen Andalas. Dia pun siap menanggung risiko pemecatan dengan memimpin ribuan kader PDIP di Jember turun ke jalan meneriakkan penolakan kenaikan harga BBM.Kusen yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Jember menyatakan tidak gentar terhadap ancaman pemecatan Mendagri.

”Mendagri harus bisa memilah kapasitas seseorang sebagai kepala daerah dan kapasitasnya sebagai ketua partai. Saya ini aksi unjuk rasa dalam kapasitas Ketua DPC PDI Perjuangan, bukan sebagai wakil kepala daerah,” tandas Kusen.

Wali Kota Malang Peni Suparto juga turut serta bersama sejumlah masyarakat dalam aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM. Aksi itu dilakukan Peni bersama massa Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Jawa Timur atau organisasi kemasyarakatan milik PDI Perjuangan Cabang Malang.

Peni pun menyatakan tidak takut terhadap ancaman sanksi yang dilontarkan Mendagri. ”Saya tidak takut terkena sanksi, sebab undang-undang melindungi saya karena dipilih langsung oleh rakyat, dan sebagai pejabat publik tidak bisa dipecat gara-gara menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Sementara itu, pakar tata negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Mendagri Gamawan Fauzi tidak berwenang memperingatkan, apalagi memecat kepala daerah yang terlibat atau mendukung demonstrasi penolakan kenaikan harga BBM.

”Kepala daerah tidak bisa dipecat oleh mendagri. Mereka dipilih oleh rakyat melalui pilkada, menteri hanya melantik. Menteri tidak bisa memecat bupati dan wali kota yang ikut demo. Itu terserah dia, itu pilihan politik mereka,” ungkap Yusril saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Pendapat berbeda disampaikan pengamat politik dan pakar ilmu pemerintahan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. Menurut dia, demonstrasi yang dilakukan kepala daerah menentang kebijakan pemerintah pusat adalah pelanggaran terhadap UU dan fatsun pemerintahan.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)