Pemilukada jangan terhambat karena dana
A
A
A
Sindonews.com - Kekurangan dana dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh diminta tidak jadi hambatan dalam pelaksanaannya. Saat ini, pelaksanaan Pemilukada Aceh kekurangan dana sekira Rp8 miliar.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pelaksanaan Pemilukada jangan sampai terhambat hanya karena persoalan kekurangan dana.
Walaupun tidak ada alokasi dana, maka Pemerintah Daerah melalui Gubernur atau Bupati/Wali kota bisa mengeluarkan peraturan penggunaan anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54/2012.
Hal itu dikatakan Gamawan menyikapi seringnya ada keluhan dari daerah-daerah yang menyelenggara Pemilukada tentang kurangnya dana.
"Pengaturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri 54/2010. Walaupun belum dialokasikan dana untuk pemilukada, bisa dikeluarkan peraturan Bupati, peraturan Gubernur, peraturan Walikota yang nantinya dimasukkan ke anggaran perubahan," katanya pada pers di Banda Aceh, Selasa (13/3/2012).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar, dimana Pemkab setempat mengeluhkan masih kurangnya anggaran untuk Pemilukada 2012 sebanyak Rp8 miliar. Mereka meminta Pemprov Aceh membantu kekurangan dana tersebut.
Menurut Gamawan persoalan dana ini sekarang tidak masalah. "Cuma apakah satuan-satuannya sudah benar, apakah nominalnya sudah layak ini yang sedang diverifikasi," ujarnya.
Penjabat Gubernur Aceh, lanjut dia, baru bisa mengucurkan dana ini setelah selesai meverifikasi. Gamawan meminta agar setiap daerah yang menggelar Pilkada tetap menganut prinsip efesiensi atau penghematan.(azh)
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pelaksanaan Pemilukada jangan sampai terhambat hanya karena persoalan kekurangan dana.
Walaupun tidak ada alokasi dana, maka Pemerintah Daerah melalui Gubernur atau Bupati/Wali kota bisa mengeluarkan peraturan penggunaan anggaran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54/2012.
Hal itu dikatakan Gamawan menyikapi seringnya ada keluhan dari daerah-daerah yang menyelenggara Pemilukada tentang kurangnya dana.
"Pengaturan ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri 54/2010. Walaupun belum dialokasikan dana untuk pemilukada, bisa dikeluarkan peraturan Bupati, peraturan Gubernur, peraturan Walikota yang nantinya dimasukkan ke anggaran perubahan," katanya pada pers di Banda Aceh, Selasa (13/3/2012).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar, dimana Pemkab setempat mengeluhkan masih kurangnya anggaran untuk Pemilukada 2012 sebanyak Rp8 miliar. Mereka meminta Pemprov Aceh membantu kekurangan dana tersebut.
Menurut Gamawan persoalan dana ini sekarang tidak masalah. "Cuma apakah satuan-satuannya sudah benar, apakah nominalnya sudah layak ini yang sedang diverifikasi," ujarnya.
Penjabat Gubernur Aceh, lanjut dia, baru bisa mengucurkan dana ini setelah selesai meverifikasi. Gamawan meminta agar setiap daerah yang menggelar Pilkada tetap menganut prinsip efesiensi atau penghematan.(azh)
()