Blogger pembunuh bayaran dikenakan wajib lapor
A
A
A
Sindonews.com - Pria yang diduga pembuat blog jasa pembunuh bayaran berinisial S (32), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
"S ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (10/3/2012).
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa laptop, handphone, dan flashdisk. Barang bukti akan diselidiki untuk pengembangan lebih lanjut. "Tersangka S dijerat Pasal 162 KUH Pidana," kata Abdul.
Abdul menambahkan, pasal tersebut menyatakan barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan, atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, maka dihukum dengan hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
"Tapi kami terus mendalami apakah S ini bisa dijerat pasal lain," tambahnya.
Lanjut Abdul, S tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya 9 bulan penjara. "Dia dikenakan wajib lapor," katanya.
Sebelumnya, S yang bekerja di perusahaan properti di Jakarta, ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung di rumahnya, Klender, Jakarta Timur, pada Jumat 9 Maret 2012. Pemilik situs indonetasia.com ini diduga membuat jasa pembunuh bayaran via internet. (san)
"S ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan intensif," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (10/3/2012).
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa laptop, handphone, dan flashdisk. Barang bukti akan diselidiki untuk pengembangan lebih lanjut. "Tersangka S dijerat Pasal 162 KUH Pidana," kata Abdul.
Abdul menambahkan, pasal tersebut menyatakan barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan, atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, maka dihukum dengan hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
"Tapi kami terus mendalami apakah S ini bisa dijerat pasal lain," tambahnya.
Lanjut Abdul, S tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya 9 bulan penjara. "Dia dikenakan wajib lapor," katanya.
Sebelumnya, S yang bekerja di perusahaan properti di Jakarta, ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung di rumahnya, Klender, Jakarta Timur, pada Jumat 9 Maret 2012. Pemilik situs indonetasia.com ini diduga membuat jasa pembunuh bayaran via internet. (san)
()