Office boy garap siswi SD di kantor notaris

Jum'at, 09 Maret 2012 - 21:14 WIB
Office boy garap siswi SD di kantor notaris
Office boy garap siswi SD di kantor notaris
A A A
Sindonews.com - Salah seorang office boy berinisial WG (15) nekat melarikan salah seorang siswi kelas VI SD di Denpasar, Bali. Selama empat hari, pelaku menggagahi bocah bau kencur itu di kantor notaris, tempatnya bekerja.

Akibat perbuatan bejatnya itu, WG dijebloskan ke panjara Mapolsek Denpasar Selatan, setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Yang membuat miris, dari pengakuan ABG tidak tamat sekolah itu, selama empat hari melarikan anak orang itu, WG sempat melakukan hubungan badan dengan korban di salah satu mess kantor notaris.

"Awalnya WG datang ke rumah korban yang saat itu sendirian. Karena orang tuanya bekerja sejak pagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Dayendra dalam keterangan persnya, Jumat (9/3/2012).

Kemudian, korban diajak pergi oleh tersangka dan ketika orang tua korban pulang, mereka kaget karena tidak melihat putri kesayangannya di rumah, Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Denpasar.

Karena khawatir terjadi sesuatu terhadap anaknya, orang tua korban sempat melaporkan secara lisan saja kepada pihak kepolisian dan berusaha mencari sendiri anaknya.

Upaya pencarian tiga hari tidak membuahkan hasil, karena tidak ada teman atau kerabat yang mengetahui keberadaan korban. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke Mapolsek Denpasar Selatan. Laporan dibuat pada Senin 5 Maret 2012 lalu.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan korban di wilayah Pedungan, Denpasar. "WG dan korban berada di mess salah satu ruko di Jalan Sudirman, Denpasar," imbuh Dayendra.

WG sendiri diketahui bekerja dan tinggal di kantor notaris itu, sebagai office boy. Setelah WG dan korban diperiksa terpisah, didapati pengakuan mengejutkan, keduanya sempat berhubungan badan satu kali di mess kantor notaris.

Di sela pemeriksaan, WG yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur itu mengaku janjian dengan korban bertemu untuk melihat ogoh-ogoh (acara kebudayaan Bali) bersama temannya. Namun karena kemalaman, usai menonton pembuatan ogoh-ogoh di Pedungan, WG tidak mengantarnya pulang justru diajak menginap di messnya. "Saya tidak melakukannya dengan paksaan, kami sama-sama mau," ujarnya dengan polos.

Boleh saja, bocah ingusan ini mengaku tidak melakukan paksaan, namun tindakan melarikan anak di bawah umur membuat polisi menjeratnya dengan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6852 seconds (0.1#10.140)