Terkait PRT, Gubernur minta ILO buat surat tertulis

Jum'at, 09 Maret 2012 - 10:19 WIB
Terkait PRT, Gubernur...
Terkait PRT, Gubernur minta ILO buat surat tertulis
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo merespon permintaan International Labour Organization (ILO) terkait desakkan untuk membuat payung hukum terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT). Namun, Gubernur yang akrab disapa Pak de ini meminta agar ILO menyampaikan secara tertulis.

"Kalau secara Oral (Lisan-resd) khan tidak bisa dijadikan administrasi. Memang memperhatiakn pekerja itu sangat penting. Saya kira tidak apa-apa jika ada permintaan itu," kata Soekarwo, Jum'at (9/3/2012).

Namun Seokarwo menjelaskan, memang telah terjadi perdebatan yang panjang di kalangan DPR RI terkait Pekerja dan Pembantu it. Sebab, konsep yang digunakan sangat berbeda. Bahkan, katanya, saat pembahasan Undang-undang ketenagakerjaan ini tidak ada titik temu antara Sosiolog dan ahli hukum.

Di Indonesia sendiri, konsep terhadap pembantu lebih banyak menggunakan konsep kekeluargaan. "Apakah PRT itu pekerja atau apakah mereka ini bagian dari konsep kekeluargaan. Banyak sebagai PRT yang diperlakukan sebagai saudara. Contohnya, ketika kita beli baju tentu si Pembantu juga ikut kita belikan. Bahkan ada pula yang sempat menikahkan juga. Nah konsep itu khan bukan konsep pekerja tapi lebih pada kekeluargaan," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.

Sementara terkait perlindungan, menurutnya dalam setiap konsep undang-undang atau atran apapun pasti ada aturan kepatutan dan tidak semata-mata langsung diancam pidana. Soekarwo mengaku belum memahami sepenuhnya desakkan ILO itu. Namun ia meminta agar menyampaikannya secara tertulis. "PRT ini lebih pada hubungan kekeluargaan bukan hubungan Industrial," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ILO mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengatur pekerja rumah tangga (PRT) melalui pembuatan Pergub, SK Gubernur, atau Perda. Aturan tersebut, tidak berarti ada upah yang standar untuk PRT, tapi ada aturan untuk pengakuan atas hak mereka, seperti jam kerja, jenis pekerjaan, hak cuti/libur, hak reproduksi, kontrak kerja, asuransi, hak pendidikan (PRT anak). (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9081 seconds (0.1#10.140)