Polisi cari pemilik enam rekening

Rabu, 07 Maret 2012 - 08:59 WIB
Polisi cari pemilik...
Polisi cari pemilik enam rekening
A A A
Sindonews.com - Penyidik Subdirektorat II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari pemilik rekening dalam kasus penipuan berkedok meminta pulsa melalui telepon selular.

Selain itu,mereka telah merampungkan berkas perkara penipuan melalui SMS yang dilakukan enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.Penyidik telah mengirimkan berkas tahap I keenam tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut beberapa waktu lalu.

Kasubdit II/Cyber Crime Dit Reskrimum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Halimudin mengakui mereka kesulitan menelusuri enam nama merupakan pemilik rekening bank. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan alamat serta data ternyata semua palsu.

”Kami masih memburu enam orang yang berinisial S, SW, HS, SS, RK dan MT. Rekening- rekening itu atas nama mereka.Tapi,setelah kita lakukan pengecekan ternyata alamatnya palsu,” kata saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin.

Sementara keenam tersangka yang merupakan narapidana adalah Aliardi Rizal alias Andin, Irfansyah alias Ipan alias Bureng,Peredi Tarihoran alias Peredi, Marhandi sitompul alias Tompul,Ryanto alias Anto dan Zulkifli alias Zul.

”Berkas enam tersangka sudah dikirim ke jaksa. Kami masih menunggu apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau masih memerlukan keterangan dan bukti tambahan,” ujar Agus.

Aliardi Rizal, Irfansyah dan Peredi Tarihoran merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan tersebut. Sedangkan tiga nama lainnya penerima uang hasil penipuan. Agus memaparkan, dalam kasus tersebut, korban berinisial SK, yang merupakan isteri dari dokter Surjit Singh mengalami kerugian Rp126 juta. Pengiriman uang dilakukan sebanyak 24 kali transfer dalam satu hari ke enam nomor rekening di Bank berbeda.

Menurut dia, keenam tersangka akan dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 378 KUHP. ”Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan penipuan dengan modus anak korban ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2011. Peristiwa itu bermula pada tanggal 29 Agustus 2011, pukul 05.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai anak korban. Sambil menangis, pelaku yang mengaku sebagai anaknya itu menyampaikan bahwa dia sedang ditahan di Kantor Polres Bekasi karena kasus narkoba.

Setelah itu, pelaku lain kemudian bergantian berbicara mengaku sebagai aparat kepolisian yang menangkap anak korban. Ada juga seorang pelaku mengaku wartawan. Merasa yakin anaknya sedang dalam masalah, korban kemudian mentransfer uang yang diminta pelaku keenam nomor rekening berbeda sebanyak 20 kali dengan total uang Rp126 juta.(azh)

()
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
29 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved