Polisi cari pemilik enam rekening

Rabu, 07 Maret 2012 - 08:59 WIB
Polisi cari pemilik...
Polisi cari pemilik enam rekening
A A A
Sindonews.com - Penyidik Subdirektorat II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari pemilik rekening dalam kasus penipuan berkedok meminta pulsa melalui telepon selular.

Selain itu,mereka telah merampungkan berkas perkara penipuan melalui SMS yang dilakukan enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.Penyidik telah mengirimkan berkas tahap I keenam tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut beberapa waktu lalu.

Kasubdit II/Cyber Crime Dit Reskrimum Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Halimudin mengakui mereka kesulitan menelusuri enam nama merupakan pemilik rekening bank. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan alamat serta data ternyata semua palsu.

”Kami masih memburu enam orang yang berinisial S, SW, HS, SS, RK dan MT. Rekening- rekening itu atas nama mereka.Tapi,setelah kita lakukan pengecekan ternyata alamatnya palsu,” kata saat ditemui wartawan di kantornya, kemarin.

Sementara keenam tersangka yang merupakan narapidana adalah Aliardi Rizal alias Andin, Irfansyah alias Ipan alias Bureng,Peredi Tarihoran alias Peredi, Marhandi sitompul alias Tompul,Ryanto alias Anto dan Zulkifli alias Zul.

”Berkas enam tersangka sudah dikirim ke jaksa. Kami masih menunggu apakah berkas sudah P21 (lengkap) atau masih memerlukan keterangan dan bukti tambahan,” ujar Agus.

Aliardi Rizal, Irfansyah dan Peredi Tarihoran merupakan pelaku utama dalam kasus penipuan tersebut. Sedangkan tiga nama lainnya penerima uang hasil penipuan. Agus memaparkan, dalam kasus tersebut, korban berinisial SK, yang merupakan isteri dari dokter Surjit Singh mengalami kerugian Rp126 juta. Pengiriman uang dilakukan sebanyak 24 kali transfer dalam satu hari ke enam nomor rekening di Bank berbeda.

Menurut dia, keenam tersangka akan dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 378 KUHP. ”Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan penipuan dengan modus anak korban ditangkap kasus narkoba pada 5 September 2011. Peristiwa itu bermula pada tanggal 29 Agustus 2011, pukul 05.00 WIB, korban mendapatkan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai anak korban. Sambil menangis, pelaku yang mengaku sebagai anaknya itu menyampaikan bahwa dia sedang ditahan di Kantor Polres Bekasi karena kasus narkoba.

Setelah itu, pelaku lain kemudian bergantian berbicara mengaku sebagai aparat kepolisian yang menangkap anak korban. Ada juga seorang pelaku mengaku wartawan. Merasa yakin anaknya sedang dalam masalah, korban kemudian mentransfer uang yang diminta pelaku keenam nomor rekening berbeda sebanyak 20 kali dengan total uang Rp126 juta.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9439 seconds (0.1#10.140)