Sistoyo ngaku masih trauma

Rabu, 07 Maret 2012 - 08:06 WIB
Sistoyo ngaku masih...
Sistoyo ngaku masih trauma
A A A
Sindonews.com - Hampir seminggu berjalan, jaksa nonaktif Kejari Cibinong Sistoyo mengaku masih trauma dibacok orang yang tak dikenalnya seusai bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

”Kejadian (pembacokan) itu tidak hanya berimbas pada fisik, tapi juga psikis, jujur saja saya masih trauma,” kata Sistoyo usai sidang tanggapan jaksa atas pembelaan Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 6 Maret 2012.

Itu adalah pernyataan pertama Sistoyo setelah dijebloskan kembali ke Rutan Kebonwaru, seusai dirawat di RS Halmahera. Dia pun meminta proses hukum yang tengah berjalan tetap mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, kata Sistoyo, permasalahan yang sebenarnya bisa diketahui.

Pada pembelaannya, Sistoyo mengaku hanya dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu. Dedi Sugarda, pria asal Antapani Hantap yang mengaku aktivis LSM antikorupsi ini tiba- tiba melayangkan pisau yang dibawanya ke arah jaksa Sistoyo ketika sedang diwawancarai wartawan usai sidang, Rabu 29 Februari 2012 lalu.

Alasan Dedi adalah dia membenci koruptor dan tindakannya itu sebagai shock therapy. Sistoyo yang didakwa menerima suap Rp100 juta itu terluka di kening dan harus mendapat beberapa jahitan. Sidang tanggapan atas pembelasan Sistoyo kemarin dipimpin hakim ketua GN Arthanaya dengan Adriano dan Bashari Budi sebagai hakim anggota.

Dalam tanggapannya, jaksa menganggap pembelaan Sistoyo sudah termasuk pokok perkara, sehingga materi tersebut tidak layak dijadikan bahasan dalam persidangan.

”Keberatan terdakwa Sistoyo yang ada dalam eksepsi itu sudah keluar dari konteks yang seharusnya,” ucap jaksa Hadiyanto seusai sidang.

Dia pun meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Sistoyo dan menyatakan dakwaan yang diajukan jaksa sudah lengkap. Meski begitu, Hadiyanto menganggap pembelaan seperti itu merupakan hal yang biasa di persidangan.”Itu hal biasa, lagi pula dakwaan sudah lengkap,” ucap Hadiyanto.

Menanggapi itu,Sistoyo menyatakan meski materi pembelaan sudah masuk pokok perkara, tapi yang diajukannya merupakan kerangka kasus yang juga harus dipertimbangkan majelis hakim. Dia mengaku tetap menghargai permintaan jaksa kepada majelis hakim untuk menolak pembelaannya. Sistoyo lebih memilih menghargai langkah jaksa sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung.

”Saya aparat hukum, jadi saya tahu tahapan apa saja yang harus dilalui dalam sidang sebuah perkara, saya tetap menghargai apa yang dilakukan jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu proses hukum, meskipun mereka meminta hakim menolak semua eksepsi saya,” kata Sistoyo.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6713 seconds (0.1#10.140)