Dishut Riau hentikan pertambangan batu ilegal

Jum'at, 02 Maret 2012 - 18:33 WIB
Dishut Riau hentikan pertambangan batu ilegal
Dishut Riau hentikan pertambangan batu ilegal
A A A
Sindonews.com - Dinas Kehutanan Provinsi Riau menyita dua eskavator yang melakukan kegiatan penambangan batu andasit secara ilegal di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Said Nurjaya mengungkapkan bahwa dua eskavator diamankan saat melakukan aktivitas penggalian batuan beku vulkanik tersebut.

"Masih ada 19 eskavator lagi di lokasi. Alat berat ini milik perusahaan Kurnia Subur dengan bosnya bernama Acun," kata Said di ruang kerjanya, Jumat (2/3/2012).

Menurut dia, aktivitas penggalian batu andasit di hutan alam ini tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung lama.

"Akibat aktivitas ini, negara dirugikan triliunan rupiah. Dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangkanya," tukasnya.

Penyidik akan menjerat para pelaku perusak hutan ini dengan Pasal 50 ayat 3 (g) junto pasal 78 UU no 41 tahun 2009 tentang kehutanan.

"Lancarnya aktivitas penambangan liar ini diduga dari dibekingi sejumlah aparat di sana," tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3072 seconds (0.1#10.140)