Karaoke ilegal dibiarkan buka
A
A
A
Sindonews.com – Sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kota Salatiga diduga tidak memiliki izin alias ilegal. Namun, hingga saat ini sejumlah tempat hiburan tersebut masih bebas beroperasional dan sejauh ini belum ada tindakan tegas dari Pemkot Salatiga.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Salatiga Valentino Tanto Haribowo menyatakan, berdasarkan data yang ada di BPPTPM tempat hiburan karaoke yang berizin sebanyak 11 unit. Ke- 11 tempat karaoke tersebut tersebar di luar kompleks tempat hiburan malam Sarirejo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo.
“Sedang yang berada di kompleks Sarirejo kami tidak tahu berapa yang sudah berizin dan yang belum berizin. Setahu kami, di Sarirejo ada 58 tempat karaoke. Disinyalir sebagian, belum berizin,” ujarnya kemarin.
Menurut dia,dugaan tersebut mencuat karena adanya permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi jumlah tempat hiburan yang tersebar di Salatiga,khususnya di Sarirejo. Pembatasan tersebut dirasa penting dan mendesak karena peningkatan jumlahnya semakin mengkhawatirkan setiap tahunnya.
Paling lama pada Maret 2012 ini, pihaknya akan mencoba menginventarisasi ulang daftar jumlah tempat hiburan yang sudah maupun belum berizin.Dari hasil tersebut,pihaknya akan meminta bantuan dinas terkait untuk meninjau dan meminta surat izin pendirian tempat usaha dari pemkot, apabila pemilik tempat tersebut menyatakan sudah berizin.
“Adapun dinas terkait tersebut seperti Kesbangpolinmas dan Satpol PP Salatiga untuk mengadakan ekspresi mendadak (sidak) khusus. Ini adalah bentuk langkah konkret kami menjawab keluhan maupun permintaan masyarakat,” katanya.
Apabila ternyata tempat tersebut belum memiliki izin resmi atau ilegal,para pemilik usaha akan diberi surat resmi untuk segera menutup sementara hingga mereka selesai menyelesaikan urusan perizinan. “Jika membandel, terpaksa akan kami bongkar paksa,” katanya.
Pranoto, 39, warga Kelurahan Bugel,Kecamatan Sidorejo menuturkan, kurangnya pengawasan dari Pemkot Salatiga tentang izin pendirian tempat usaha tentunya menjadi celah para pemilik usaha untuk memanfaatkannya.“Selama ini pengawasan dari pemerintah sangat lemah. Jika tertib administrasi, tentu bangunan-bangunan tersebut tidak segampang mendirikan rumah tempat tinggal,” paparnya.
Menurutnya,pemkot perlu segera mengambil tindakan tegas untuk membatasi jumlah tempat hiburan di Salatiga.“ Jika terjadi pembiaran, kota kecil ini akan berubah julukan, yakni kota hiburan bukan lagi kota olah raga maupun pendidikan yang selama ini disandang,”katanya. (wbs)
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Salatiga Valentino Tanto Haribowo menyatakan, berdasarkan data yang ada di BPPTPM tempat hiburan karaoke yang berizin sebanyak 11 unit. Ke- 11 tempat karaoke tersebut tersebar di luar kompleks tempat hiburan malam Sarirejo, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo.
“Sedang yang berada di kompleks Sarirejo kami tidak tahu berapa yang sudah berizin dan yang belum berizin. Setahu kami, di Sarirejo ada 58 tempat karaoke. Disinyalir sebagian, belum berizin,” ujarnya kemarin.
Menurut dia,dugaan tersebut mencuat karena adanya permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi jumlah tempat hiburan yang tersebar di Salatiga,khususnya di Sarirejo. Pembatasan tersebut dirasa penting dan mendesak karena peningkatan jumlahnya semakin mengkhawatirkan setiap tahunnya.
Paling lama pada Maret 2012 ini, pihaknya akan mencoba menginventarisasi ulang daftar jumlah tempat hiburan yang sudah maupun belum berizin.Dari hasil tersebut,pihaknya akan meminta bantuan dinas terkait untuk meninjau dan meminta surat izin pendirian tempat usaha dari pemkot, apabila pemilik tempat tersebut menyatakan sudah berizin.
“Adapun dinas terkait tersebut seperti Kesbangpolinmas dan Satpol PP Salatiga untuk mengadakan ekspresi mendadak (sidak) khusus. Ini adalah bentuk langkah konkret kami menjawab keluhan maupun permintaan masyarakat,” katanya.
Apabila ternyata tempat tersebut belum memiliki izin resmi atau ilegal,para pemilik usaha akan diberi surat resmi untuk segera menutup sementara hingga mereka selesai menyelesaikan urusan perizinan. “Jika membandel, terpaksa akan kami bongkar paksa,” katanya.
Pranoto, 39, warga Kelurahan Bugel,Kecamatan Sidorejo menuturkan, kurangnya pengawasan dari Pemkot Salatiga tentang izin pendirian tempat usaha tentunya menjadi celah para pemilik usaha untuk memanfaatkannya.“Selama ini pengawasan dari pemerintah sangat lemah. Jika tertib administrasi, tentu bangunan-bangunan tersebut tidak segampang mendirikan rumah tempat tinggal,” paparnya.
Menurutnya,pemkot perlu segera mengambil tindakan tegas untuk membatasi jumlah tempat hiburan di Salatiga.“ Jika terjadi pembiaran, kota kecil ini akan berubah julukan, yakni kota hiburan bukan lagi kota olah raga maupun pendidikan yang selama ini disandang,”katanya. (wbs)
()