Eks Bupati Sragen dituntut 10 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dituntut hukuman 10 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/2/2012).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraeni, JPU juga membebankan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp11,2 miliar subsider lima tahun penjara.
JPU berpendapat sesuai dengan fakta persidangan, Untung Wiyono menguntungkan diri sendiri dengan menyelewengkan uang hasil pinjaman kas daerah Kabupaten Sragen yang didepositokan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir senilai Rp36,3 dan BPR Karangmalang Rp6,1 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp11,2 miliar.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi,” terang JPU Kejati Ganda Nugraha, yang didamping Heru M dalam persidangan.
Meskipun deposito menggunakan jaminan kas daerah, uang pinjamannya tak pernah masuk sebagai pendapatan Sragen, tapi langsung dipergunakan di luar kepentingan pemerintah Sragen.
Dani Sriyanto, Kuasa Hukum Untung Wiyono menyatakan, tuntutan JPU sangat berlebihan. Pasalnya apa yang disampaikan oleh JPU dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Yang dipakai oleh JPU hanya sesuai dengan kesaksian Koesharjono, yang tidak mendasar,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya.
Kasus APBD Sragen 2003-2010 bermula dari dana kas daerah Sragen yang dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat ke bentuk deposito di rekening BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang sejak 2003.
Di BPR Djoko Tingkir dana dimasukkan secara bertahap sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp29 miliar. Deposito tersebut kemudian dijadikan jaminan kredit dengan bukti adanya 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp36 miliar.
Di BPR Karangmalang dana dimasukkan delapan kali secara bertahap mulai 2006 dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp6 miliar.
Total pinjaman seluruhnya senilai Rp42,5 miliar. Dari hasil audit BPKP Jateng ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp11,2 miliar. Namun dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.(azh)
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/2/2012).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lilik Nuraeni, JPU juga membebankan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp11,2 miliar subsider lima tahun penjara.
JPU berpendapat sesuai dengan fakta persidangan, Untung Wiyono menguntungkan diri sendiri dengan menyelewengkan uang hasil pinjaman kas daerah Kabupaten Sragen yang didepositokan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir senilai Rp36,3 dan BPR Karangmalang Rp6,1 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp11,2 miliar.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi,” terang JPU Kejati Ganda Nugraha, yang didamping Heru M dalam persidangan.
Meskipun deposito menggunakan jaminan kas daerah, uang pinjamannya tak pernah masuk sebagai pendapatan Sragen, tapi langsung dipergunakan di luar kepentingan pemerintah Sragen.
Dani Sriyanto, Kuasa Hukum Untung Wiyono menyatakan, tuntutan JPU sangat berlebihan. Pasalnya apa yang disampaikan oleh JPU dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Yang dipakai oleh JPU hanya sesuai dengan kesaksian Koesharjono, yang tidak mendasar,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan pada persidangan berikutnya.
Kasus APBD Sragen 2003-2010 bermula dari dana kas daerah Sragen yang dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat ke bentuk deposito di rekening BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang sejak 2003.
Di BPR Djoko Tingkir dana dimasukkan secara bertahap sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp29 miliar. Deposito tersebut kemudian dijadikan jaminan kredit dengan bukti adanya 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp36 miliar.
Di BPR Karangmalang dana dimasukkan delapan kali secara bertahap mulai 2006 dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp6 miliar.
Total pinjaman seluruhnya senilai Rp42,5 miliar. Dari hasil audit BPKP Jateng ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp11,2 miliar. Namun dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.(azh)
()