Kuli serabutan jual pil koplo hidupi keluarga
A
A
A
Sindonews.com - Mengaku tak mampu biayai anak sekolah, seorang bapak warga Desa Gondang Legi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo nekad menjadi bandar narkoba.
Dia dan rekannya tertangkap Satnarkoba Polres Mojokerto Kota saat melakukan transaksi di Terminal Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo jenis doble-l.
Sutrisno, warga Gondang Legi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dan rekannya Aeng Hartanto, warga Kediri hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Mojokerto.
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berawal dari penangkapan Sutrisno yang sedang menunggu pelanggan di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima ribu butir pil koplo.
Petugas kemudian mengejar dan menangkap Aeng, warga Kediri yang menjadi pemasok terhadap Sutrisno. Dari tangan Aeng, polisi berhasil mengamankan tiga ribu butir pil koplo, satu paket sabu beserta alat penghisapnya.
Menurut Sutrisno, dirinya nekat menjadi bandar narkoba karena terbelilit masalah ekonomi. Penghasilannya sebagai pekerja serabutan, tak cukup untuk menhidupi keluarga dan biaya sekolah kedua anaknya.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara kedua tersangka, dapat di jerat pasal 197 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (san)
Dia dan rekannya tertangkap Satnarkoba Polres Mojokerto Kota saat melakukan transaksi di Terminal Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo jenis doble-l.
Sutrisno, warga Gondang Legi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dan rekannya Aeng Hartanto, warga Kediri hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Mojokerto.
Terungkapnya jaringan narkoba tersebut berawal dari penangkapan Sutrisno yang sedang menunggu pelanggan di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima ribu butir pil koplo.
Petugas kemudian mengejar dan menangkap Aeng, warga Kediri yang menjadi pemasok terhadap Sutrisno. Dari tangan Aeng, polisi berhasil mengamankan tiga ribu butir pil koplo, satu paket sabu beserta alat penghisapnya.
Menurut Sutrisno, dirinya nekat menjadi bandar narkoba karena terbelilit masalah ekonomi. Penghasilannya sebagai pekerja serabutan, tak cukup untuk menhidupi keluarga dan biaya sekolah kedua anaknya.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Sementara kedua tersangka, dapat di jerat pasal 197 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (san)
()