Saksi sebut adanya uang pinjaman
A
A
A
Sindonews.com – Kasus dugaan korupsi RAPBD Kota Semarang 2012 dengan terdakwa Sekda Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.
Persidangan yang dipimpin Ifa Sudewi tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yudi Mardiana; Kepala Dinas Bina Marga Nugroho Joko Purwanto; Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Agus Riyanta, dan anggota DPRD Kota Semarang Sumartono.
Dalam kesaksiannya, Yudi Mardiana mengatakan, uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD merupakan uang pinjaman. Yudi mengaku mencari uang pinjaman tersebut atas perintah Sekda Akhmat Zaenuri untuk memenuhi desakan para anggota DPRD Kota Semarang.
“Atas perintah pak Sekda,saya menghubungi Kepala Dinas PSDA dan ESDM serta Kepala Dinas Bina Marga untuk meminta sejumlah uang,”katanya.
Total uang yang diserahkan kepada Agung Purnosarjono dan Sumartono sebesar Rp304 juta. Uang tersebut diperuntukkan bagi 38 wakil rakyat yang masing-masing menerima sekitar Rp8 juta.
Sedangkan saksi lainnya, Agus Riyanto dan Nugroho Joko Purwanto mengakui adanya permintaan sejumlah uang dengan total Rp350 juta itu sebagai sebuah pinjaman. Mendengar keterangan saksi, terdakwa Akhmat Zaenuri enggan berkomentar.
“Tunggu perkembangannya saja,” ujarnya ketika ditemui seusai persidangan.
Majelis Hakim kemudian persidangan ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari ini (Kamis) dengan agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Rencananya saksi yang akan dihadirkan berjumlah lima orang.
Yaitu Kepala Inspektorat Cahyo Bintaro; Kepala BKD I Gusti Made Agung; Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin; Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Niken Widyah Hastuti; dan Kepala Dinas Tata Kota Eko Cahyono.(lin)
Persidangan yang dipimpin Ifa Sudewi tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yudi Mardiana; Kepala Dinas Bina Marga Nugroho Joko Purwanto; Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Agus Riyanta, dan anggota DPRD Kota Semarang Sumartono.
Dalam kesaksiannya, Yudi Mardiana mengatakan, uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD merupakan uang pinjaman. Yudi mengaku mencari uang pinjaman tersebut atas perintah Sekda Akhmat Zaenuri untuk memenuhi desakan para anggota DPRD Kota Semarang.
“Atas perintah pak Sekda,saya menghubungi Kepala Dinas PSDA dan ESDM serta Kepala Dinas Bina Marga untuk meminta sejumlah uang,”katanya.
Total uang yang diserahkan kepada Agung Purnosarjono dan Sumartono sebesar Rp304 juta. Uang tersebut diperuntukkan bagi 38 wakil rakyat yang masing-masing menerima sekitar Rp8 juta.
Sedangkan saksi lainnya, Agus Riyanto dan Nugroho Joko Purwanto mengakui adanya permintaan sejumlah uang dengan total Rp350 juta itu sebagai sebuah pinjaman. Mendengar keterangan saksi, terdakwa Akhmat Zaenuri enggan berkomentar.
“Tunggu perkembangannya saja,” ujarnya ketika ditemui seusai persidangan.
Majelis Hakim kemudian persidangan ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari ini (Kamis) dengan agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Rencananya saksi yang akan dihadirkan berjumlah lima orang.
Yaitu Kepala Inspektorat Cahyo Bintaro; Kepala BKD I Gusti Made Agung; Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin; Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Niken Widyah Hastuti; dan Kepala Dinas Tata Kota Eko Cahyono.(lin)
()