Pakaian bekas senilai Rp3 M gagal diselundupkan

Rabu, 22 Februari 2012 - 21:29 WIB
Pakaian bekas senilai Rp3 M gagal diselundupkan
Pakaian bekas senilai Rp3 M gagal diselundupkan
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBJ) Jawa Timur I kembali menggagalkan penyelundupan pakaian bekas sebanyak 34 Kontainer. Jumlah tersebut senilai Rp3 Milliar. Belum diketahui dari mana barang-barang itu berasal karena si penyelundup menggunakan modus baru.

Menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jatim I Eko Darmanto, pakaian tersebut belum diketahui darimana didatangkan. Sebab dalam dokumen pelayaran, barang-barang itu didatangkan Sulawesi dengan tujuan Depo Meratus Prapat Kurung, Surabaya, Jawa Timur.

"Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas bahwa kawasan Sulawesi tidak ada yang menjadi sentra konveksi," kata Eko kepada Wartawan di Depo Karantina, Jalan Kalianak, Surabaya, Rabu (22/2/2012).

Ia menjelaskan, modus ini adalah sang Importir mendatangkan barang dari luar negeri yang ditujukan ke beberapa tempat di luar pantauan petugas, seperti di Kendari, Sulawesi.

Selanjutnya, dari tempat itu dikirim lagi ke tempat tujuan. Bahkan ada pula yang menggunakan kapal-kapal kecil milik para Nelayan."Kadang ada juga yang pengirimannya menggunakan kapal nelayan," ungkap Eko.

Eko juga mengatakan, pengiriman pakaian bekas ini melanggar ketentuan umum larangan impor. Selain berakibat berkurangnya pendapatan dan kesempatan berusaha di dalam negeri, pakaian bekas ini juga membawa atau mengandung bibit penyakit yang berbahaya.

Meski belum diketahui darimana barang-baran itu berasal, namun pihaknya memperkirakan barang-barang ini didatangkan dari Malaysia dan Cina. Hal itu mengaca pada kasus-kasus sebelumnya.

Rencananya, puluhan kontainer pakaian bekas ini akan dijual di beberapa wilayah di Jawa Timur. Hal itu menyusul ada beberapa tempat yang merupakan sentra perdagangan pakaian bekas ini.

Saat ini, pihak DJBC masih melakukan proses penelitian dan memeriksa impotir barang itu. selanjutnya akan dilakukan penindakan apakah barang-barang itu dimusnahkan atau dilakukan re-ekspor dengan biaya Importir. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7889 seconds (0.1#10.140)