Polisi penabrak Ustadz divonis 2,4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota polisi di Bangkalan, Madura, yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan akhirnya divonis dua tahun empat bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri setempat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Dalam sidang vonis dengan terdakwa tunggal, Bripka Edi Hermanto, salah satu anggota Polres Sumenep, Madura ini digelar di gedung pengadilan Bangkalan, Rabu siang (22/02/2012).
Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Ainur Rofik, menyatakan, sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya Lomaer, Bangkalan.
Dalam kejadian tersebut, terdakwa yang mengendarai mobil menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Ustadz Ahmad Fauzi hingga tewas di lokasi kejadian.
Menanggapi putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan awal, JPU Hadi Riyanto, mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir, apalagi terdakwa juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” terang Hadi Riyanto.
Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofik, menyatakan, putusan tersebut sudah tepat sebagaimana fakta di persidangan. Selain terdakwa memiliki keluarga dan mengakui perbuatannya, kecelakaan yang terjadi bukan karena kesalahan terdakwa sepenuhnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku kurang puas terhadap putusan yang meringankan terdakwa. Hal ini karena terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Korban almarhum Ustadz Ahmad Fauzi sendiri meninggalkan satu istri dengan enam orang anak.
“Kami dari pihak keluarga jelas tidak puas. Almarhum itu tulang punggung utama keluarganya. Seharusnya terdakwa divonis 6 tahun penjara:”, pungkas Farmadi, adik korban. (wbs)
Dalam sidang vonis dengan terdakwa tunggal, Bripka Edi Hermanto, salah satu anggota Polres Sumenep, Madura ini digelar di gedung pengadilan Bangkalan, Rabu siang (22/02/2012).
Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Ainur Rofik, menyatakan, sesuai fakta dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya Lomaer, Bangkalan.
Dalam kejadian tersebut, terdakwa yang mengendarai mobil menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Ustadz Ahmad Fauzi hingga tewas di lokasi kejadian.
Menanggapi putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan awal, JPU Hadi Riyanto, mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir, apalagi terdakwa juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” terang Hadi Riyanto.
Ketua Majelis Hakim, Ainur Rofik, menyatakan, putusan tersebut sudah tepat sebagaimana fakta di persidangan. Selain terdakwa memiliki keluarga dan mengakui perbuatannya, kecelakaan yang terjadi bukan karena kesalahan terdakwa sepenuhnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mengaku kurang puas terhadap putusan yang meringankan terdakwa. Hal ini karena terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Korban almarhum Ustadz Ahmad Fauzi sendiri meninggalkan satu istri dengan enam orang anak.
“Kami dari pihak keluarga jelas tidak puas. Almarhum itu tulang punggung utama keluarganya. Seharusnya terdakwa divonis 6 tahun penjara:”, pungkas Farmadi, adik korban. (wbs)
()