Pembebasan 6 nelayan tertunda

Selasa, 07 Februari 2012 - 08:39 WIB
Pembebasan 6 nelayan tertunda
Pembebasan 6 nelayan tertunda
A A A
Sindonews.com – Upaya pembebasan enam nelayan asal Desa Buhung Pitue, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai yang ditahan aparat Timor Leste, terkendala birokrasi panjang dan berbelit-belit.

Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa pun batal berangkat,kemarin, karena jadwal keberangkatan pesawat ke Timor Leste dari Makassar hanya satu minggu sekali.

“Saya harus langsung menghadap Menteri Luar Negeri untuk meminta izin berangkat ke Timor Leste. Kalau melalui birokrasi panjang dan berbelitbelit, bisa-bisa enam nelayan kita itu sudah dipancung, ketika kita baru tiba di sana ,”ungkap Rudi saat dihubungi SINDO via ponselnya, kemarin.

Dia menjelaskan yang membuat birokrasi panjang, yakni, pihak Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Timor Leste. Dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP,kemudian harus menghadap Biro Hukum KKP dan terakhir ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Pokoknya sekarang harus pakai cara saya sendiri.Saya coba izin ke Menlu dan Menteri KP langsung,”jelas dia. Rudimengungkapkan,enam nelayan Sinjai itu bukan ditahan di Dili melainkan di Atambua. Dia telah meminta kepada Hendardi, pengacara kondang mantan pembela Perdana Menteri (PM) Timor Leste Xanan Gusmao, untuk merundingkan masalah tersebut. “Informasi terakhir, keenam nelayan tersebut masih dalam pengawasan pihak KBRI dan aparat Timor Leste,” ungkap Rudi.

Bupati optimistis enam nelayan yang ditahan di Timur Leste sejak 25 Desember 2011 lalu tersebut, terbebas dari jeratan hukum, karena mereka memang tidak bersalah.Mereka masuk wilayah perairan Timor Leste karena mesin kapal yang mereka tumpangi rusak sehingga terseret arus laut.

“Sambil menunggu jadwal ke Timor Leste, saya juga tengah mengumpulkan data, untuk dikirim ke KBRI. Saya harap bisa diselesaikan dengan baik, agar hubungan kita dengan Timor Leste juga baik,” tandas mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tersebut (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8184 seconds (0.1#10.140)