Edarkan narkoba, izin karaoke dicabut
A
A
A
Sindonews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pariwisata Kota Bandung yang saat ini dibahas memuat aturan bahwa tempat hiburan yang terindikasi dan terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba akan dicabut izin usahanya.
“Dimasukkannya pasal tambahan tersebut karena pansus mengambil hikmah dari kasusnya Apriani yang menabrak pejalan kaki dalam kondisi mabuk.Apalagi, saat diskusi Polri dengan Kemendagri disebutkan kalau terjadinya kasus itu karena salah kepala daerah yang membiarkan banyaknya peredaran narkoba di tempat hiburan,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali.
Menurut Lia, pansus mengambil kesimpulan betapa besar mudaratnya kebebasan penjualan minuman keras (miras) dan narkotika,terutama di tempat hiburan malam.“Tidak bisa dipungkiri lagi, kalau tempat hiburan malam yang ada di Indonesia ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Makanya, jika perda ini disahkan dan ditemukan ada tempat hiburan malamjaditempattransaksi,izinnya bisa langsung dicabut tanpa lewat proses apa pun,”tegas Lia.
Lia mengungkapkan, dimasukannya pasal tersebut dalam perda karena pansus berkeyakinan tempat hiburan malam di Kota Bandung pun sering dipakai transaksi narkoba. “Pasal ini baru akan dimasukkan, tapi seluruh anggota pansus sudah menyetujuinya, hanya tinggal rapat beberapa kali saja,”ujarnya.
Untuk itu, agar penerapan pasal dan perda ini efektif, diperlukan kerja sama dengan pihak kepolisian,karena masalah operasi atau razia iadalah kewenangan Polri. Ke depannya, bakal sering dilakukan operasi besar-besaran di setiap tempat hiburan malam. “Makanya, kita akan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, dan kita pun akan mengeluarkan anggaran untuk kegiatan itu,”tambah Lia.
Dia menyebutkan, pengajuan anggaran sendiri baru akan bisa dilakukan pada sekitar Agustus 2012, yakni pada APBD perubahan. Sedangkan untuk besaran anggarannya sendiri belum bisa dipastikan, karena harus berkoordinasi dulu dengan kepolisian. “Anggaran akan kita ajukan di perubahan, yakni untuk biaya operasi besar-besaran.
Dengan demikian, pergerakan atau penyebaran narkoba di tempat hiburan malam bisa dipersempit,” ungkap Lia. Selain itu,izin usaha tempat hiburan juga dicabut tak hanya jika tertangkap basah jadi transaksi narkoba.Tapi ada juga pasal yang menyebutkan izin usahanya akan dicabut jika di tempat hiburan malam itu teridentifikasi jadi tempat judi dan prostitusi.
Di samping itu, pansus tengah berdiskusi mengenai pembatasan tempat hiburan malam di Kota Bandung.Itu dilakukan lantaran kini tempat hiburan malam di Kota Bandung sudah tidak bisa dihitung jari karena saking banyaknya. “Jangan sampai nantinya di setiap kecamatan ada tempat hiburan malam, baik itu pub, diskotek, dankaraoke. Dan ini sedangkita diskusikan,”tandas Lia.(wbs)
“Dimasukkannya pasal tambahan tersebut karena pansus mengambil hikmah dari kasusnya Apriani yang menabrak pejalan kaki dalam kondisi mabuk.Apalagi, saat diskusi Polri dengan Kemendagri disebutkan kalau terjadinya kasus itu karena salah kepala daerah yang membiarkan banyaknya peredaran narkoba di tempat hiburan,” ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali.
Menurut Lia, pansus mengambil kesimpulan betapa besar mudaratnya kebebasan penjualan minuman keras (miras) dan narkotika,terutama di tempat hiburan malam.“Tidak bisa dipungkiri lagi, kalau tempat hiburan malam yang ada di Indonesia ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Makanya, jika perda ini disahkan dan ditemukan ada tempat hiburan malamjaditempattransaksi,izinnya bisa langsung dicabut tanpa lewat proses apa pun,”tegas Lia.
Lia mengungkapkan, dimasukannya pasal tersebut dalam perda karena pansus berkeyakinan tempat hiburan malam di Kota Bandung pun sering dipakai transaksi narkoba. “Pasal ini baru akan dimasukkan, tapi seluruh anggota pansus sudah menyetujuinya, hanya tinggal rapat beberapa kali saja,”ujarnya.
Untuk itu, agar penerapan pasal dan perda ini efektif, diperlukan kerja sama dengan pihak kepolisian,karena masalah operasi atau razia iadalah kewenangan Polri. Ke depannya, bakal sering dilakukan operasi besar-besaran di setiap tempat hiburan malam. “Makanya, kita akan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, dan kita pun akan mengeluarkan anggaran untuk kegiatan itu,”tambah Lia.
Dia menyebutkan, pengajuan anggaran sendiri baru akan bisa dilakukan pada sekitar Agustus 2012, yakni pada APBD perubahan. Sedangkan untuk besaran anggarannya sendiri belum bisa dipastikan, karena harus berkoordinasi dulu dengan kepolisian. “Anggaran akan kita ajukan di perubahan, yakni untuk biaya operasi besar-besaran.
Dengan demikian, pergerakan atau penyebaran narkoba di tempat hiburan malam bisa dipersempit,” ungkap Lia. Selain itu,izin usaha tempat hiburan juga dicabut tak hanya jika tertangkap basah jadi transaksi narkoba.Tapi ada juga pasal yang menyebutkan izin usahanya akan dicabut jika di tempat hiburan malam itu teridentifikasi jadi tempat judi dan prostitusi.
Di samping itu, pansus tengah berdiskusi mengenai pembatasan tempat hiburan malam di Kota Bandung.Itu dilakukan lantaran kini tempat hiburan malam di Kota Bandung sudah tidak bisa dihitung jari karena saking banyaknya. “Jangan sampai nantinya di setiap kecamatan ada tempat hiburan malam, baik itu pub, diskotek, dankaraoke. Dan ini sedangkita diskusikan,”tandas Lia.(wbs)
()