Proyek pipa gas Petro, Kejari periksa saksi
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengusut dugaan penyelewengan dalam proyek pipa gas Petrokimia Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai memeriksa saksi.
Saksi pertama yang diperiksa, Suprapto, staf Dinas PU Pengairan Sidoarjo. Dalam pemeriksaan terungkap Suprapto sebagai pengamat sungai di Kecamatan Jabon, Porong dan Tanggulangin sudah mengirim surat peringatan sampai tiga kali karena pipa itu dipasang mengambang.
"Suprapto mengaku tahun 2008 lalu mengirim surat keberatan pemasangan pipa itu sampai tiga kali," ujar Kepala Kejari Sidoarjo Sumardi, Senin (30/1/2012).
Namun, surat peringatan yang dikirim ke Kepala Dinas PU Pengairan tidak ada jawaban sampai sekarang. Padahal, keberadaan pipa yang dipasang mengambang di atas dasar sungai mengganggu normalisasi.
"Inti surat yang dilayangkan saksi Suprapto kepada pimpinannya yakni pemasangan pipa gas secara mengambang dapat menghambat normalisasi sungai. Selain itu, pipa gas juga mengganggu saluran air yang didistribusikan menuju Kecamatan Tanggulangin, Jabon dan Porong," papar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan.
Pengakuan Suprapto, pemasangan pipa gas hanya 2,3 meter dari tanggul sungai. Seharusnya pipa gas dipasang 4,3 meter dari atas tanggul atau sekurang-kurangnya 2 meter dari dasar sungai.
Kesaksian Suprapto merupakan awal untuk mengungkap kasus ini. Penyidik akan kroscek ke saksi lain, utamanya PT Petrokimia Gresik dan pihak terkait lainnya.
Kejari juga akan memanggil konsultan pengawas proyek pipa gas itu yang berdomisili di Jakarta. Sehingga, akan diketahui bagaimana pengawasan yang dilakukan selama pengerjaan proyek.
Pemasangan pipa gas di sungai yang melewati tiga dianggap menyimpang dari Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) Nomor 300K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pemasangan Pipa Penyalur dan Gas Bumi, pasal 13 ayat 1, bahwa pipa penyalur yang digelar di saluran irigasi wajib ditanam di kedalaman 2 meter dari dasar normalisasi sungai/saluran irigasi.
Untuk mengungkap ini semua, penyidik dalam waktu dekat mengirim surat panggilan pemeriksaan ke PT Petrokimia Gresik. Langkah yang dilakukan itu untuk mengungkap bagaimana pola kerja yang dilakukan.
Seharusnya pipa sepanjang 9,6 km ditanam dibawah dasar sungai, tapi tidak dilakukan. Proyek pengerjaan dengan dana Rp21,5 miliar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi berpotensi merugikan keuangan negara yang estimasinya Rp5 miliar.
Saksi pertama yang diperiksa, Suprapto, staf Dinas PU Pengairan Sidoarjo. Dalam pemeriksaan terungkap Suprapto sebagai pengamat sungai di Kecamatan Jabon, Porong dan Tanggulangin sudah mengirim surat peringatan sampai tiga kali karena pipa itu dipasang mengambang.
"Suprapto mengaku tahun 2008 lalu mengirim surat keberatan pemasangan pipa itu sampai tiga kali," ujar Kepala Kejari Sidoarjo Sumardi, Senin (30/1/2012).
Namun, surat peringatan yang dikirim ke Kepala Dinas PU Pengairan tidak ada jawaban sampai sekarang. Padahal, keberadaan pipa yang dipasang mengambang di atas dasar sungai mengganggu normalisasi.
"Inti surat yang dilayangkan saksi Suprapto kepada pimpinannya yakni pemasangan pipa gas secara mengambang dapat menghambat normalisasi sungai. Selain itu, pipa gas juga mengganggu saluran air yang didistribusikan menuju Kecamatan Tanggulangin, Jabon dan Porong," papar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan.
Pengakuan Suprapto, pemasangan pipa gas hanya 2,3 meter dari tanggul sungai. Seharusnya pipa gas dipasang 4,3 meter dari atas tanggul atau sekurang-kurangnya 2 meter dari dasar sungai.
Kesaksian Suprapto merupakan awal untuk mengungkap kasus ini. Penyidik akan kroscek ke saksi lain, utamanya PT Petrokimia Gresik dan pihak terkait lainnya.
Kejari juga akan memanggil konsultan pengawas proyek pipa gas itu yang berdomisili di Jakarta. Sehingga, akan diketahui bagaimana pengawasan yang dilakukan selama pengerjaan proyek.
Pemasangan pipa gas di sungai yang melewati tiga dianggap menyimpang dari Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) Nomor 300K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pemasangan Pipa Penyalur dan Gas Bumi, pasal 13 ayat 1, bahwa pipa penyalur yang digelar di saluran irigasi wajib ditanam di kedalaman 2 meter dari dasar normalisasi sungai/saluran irigasi.
Untuk mengungkap ini semua, penyidik dalam waktu dekat mengirim surat panggilan pemeriksaan ke PT Petrokimia Gresik. Langkah yang dilakukan itu untuk mengungkap bagaimana pola kerja yang dilakukan.
Seharusnya pipa sepanjang 9,6 km ditanam dibawah dasar sungai, tapi tidak dilakukan. Proyek pengerjaan dengan dana Rp21,5 miliar yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi berpotensi merugikan keuangan negara yang estimasinya Rp5 miliar.
()