Hotel Mulia tak libatkan Djoko Tjandra

Rabu, 25 Januari 2012 - 05:32 WIB
Hotel Mulia tak libatkan Djoko Tjandra
Hotel Mulia tak libatkan Djoko Tjandra
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali AF Dharmawan memastikan Hotel Mulia di Pantai Geger, Kabupaten Badung, Bali tidak terkait buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko S Tjandra.

Hanya saja, sebelumnya memang saat pengajuan izin hotel supermewah di pinggiran pantai di Kecamatan Kuta Selatan itu, pihak yang mengajukan izin atas nama Djoko Tjandra.

"Awal pertamannya memang dia yang mengajukan namun setelah itu bukan dia lagi," kata Dharmawan di kantornya, Selasa (24/1/2012).

Dia menegaskan, dalam kasus tersebut sebenarnya hanya sebatas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen berkas perizinan resor mewah yang sebelumnya diduga milik Djoko Tjandra. "Saya hanya sebatas mengenai izinnya. Kalau penanganan kasus korupsi Djoko Tjandra kan ditangani Kejagung," imbuhnya.

Dalam pemeriksan terdap seluruh proses izin pembangunan hotel dan resor mewah itu, dikatakan telah memenuhi ketentuan.

Jadi, tidak ada masalah dalam hal perizinannya sebab secara formal sudah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran izin.

Dalam penyelidikan, pihaknya juga melakukan pengecekan dan klarifikasi dari Dinas Perizinan Kabupaten Badung. "Ya, seperti itu prosedurnya. Hasil pemeriksaan berkas proses perizinannya telah saya kirim ke Kejagung tiga bulan lalu," paparnya.

Pihaknya tidak melakukan penyelidikan terhadap aset-aset apakah hotel tersebut punya keterkaitan dengan Djoko Tjandra atau tidak. Hanya saja, kalau melihat dari perizinannya kata dia, tidak ada kaitan aset dengan buronan paling dicari itu.

Dengan demikian maka terkait kepemilikan, Dharmawan menegaskan, hotel tersebut terbukti bukan milik Djoko Tjandra. "Dalam penyelidikan, kami juga melakukan pengecekan dan klarifikasi dari Dinas Perizinan Kabupaten Badung. Pemiliknya ternyata bukan Djoko Tjandra," ujarnya.

Seperti diberitakan, pembangunan Hotel Mulia Resort sempat disorot DPRD Provinsi Bali yang menemukan adanya dugaan pengalihan izin dari buronan BLBI tersebut sekitar Maret 2011 kepada Viady Sutoyo. Hal itu sebagaimana terlihat pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 44 Tahun 2011 yang dikeluarkan Pemkab Badung pada 29 Maret 2011.

Informasi hotel tersebut milik Djoko Tjandra dari temuan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali diketuai Wayan Disel Astawa dan Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya menggelar saat sidak ke lokasi pembangunan hotel tersebut 29 September 2011.

Bangunan hotel memakan lahan seluas 26 hektare di Desa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan, itu dibangun oleh PT Mulia Graha Tata Lestari.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4979 seconds (0.1#10.140)