Lagi, 2 nelayan bebas dari penjara Malaysia

Kamis, 19 Januari 2012 - 10:21 WIB
Lagi, 2 nelayan bebas...
Lagi, 2 nelayan bebas dari penjara Malaysia
A A A
Sindonews.com - Dua nelayan asal Deliserdang yang diduga memasuki wilayah tanpa izin kembali dibebaskan oleh pemerintah Diraja Malaysia. Kedua nelayan itu dijemput di Malaysia oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang juga anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, Rahmadsyah dan sejumlah anggota Dewan lainnya.

Rombongan tiba di kedatangan luar negeri Bandara Polonia, Medan sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan pesawat Air Asia AK 8077 tujuan Kuala Lumpur-Medan. Kedua nelayan yang dibebaskan yakni, M.Idris alias Haris, 20, dan Ibrahim alias Ucil, 20. Keduanya warga Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

Ketua HNSI Deliserdang Rahmadsyah mengatakan, kedua nelayan itu ditangkap bersamaan dengan enam nelayan yang sudah dibebaskan beberapa pekan lalu karena diduga melewati batas wilayah perairan Malaysia. Dengan dibebaskannya dua nelayan itu, masih ada empat nelayan lagi yang dipenjara di Malaysia.

“Kita masih mencari informasi yang akurat mengenai nelayan yang masih berada dipenjara, upaya yang kita lakukan adalah bekerja sama dengan KBRI Malaysia, karena informasi dari Malaysia sangat sulit,” ungkapnya. Soal tapal batas,hingga saat ini masih tumpang tindih.

Untuk itu diharapkan, pemerintah segera menyelesaikan masalah tapal batas. Sebab, masalah yang dialami kebanyakan nelayan adalah tidak mengetahui batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia. Apalagi, dari 22.000 jumlah nelayan yang ada di Deliserdang, 70 persen nelayan tradisional.

“Nelayan kita kebanyakan masih menggunakan alat tangkap pancing untuk mencari ikan. Pendapatannya saja ratarata Rp200.000 per pekannya. Kalaupun ada GPS, mereka tak bisa membaca GPS, jadi yang harus diselesaikan adalah soal tapal batas wilayah, ” bebernya.

Wakil Ketua HNSI Deliserdang, Syamsul Bahri menambahkan, sudah 31 nelayan asal Deliserdang yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia karena melewati batas wilayahnya.
Dari jumlah itu, 27 nelayan sudah bebas dan masih ada empat nelayan lagi yang akan menyusul bebas.

“Ini masih dalam penantian untuk pembebasan. Soal dua nelayan yang ditangkap pertengahan tahun 2011 itu, informasi awalnya lima hari mencari ikan tidak pulang-pulang, kita tanya dengan Konjen Malaysia, ternyata ditangkap karena melewati batas wilayah,” ujarnya.

Sementara, Ibrahim, 20, salah seorang nelayan yang baru dibebaskan mengaku diperlakukan baik selama ditahan di dalam penjara. Begitupun, saat pertama kali ditangkap karena diduga melewati batas wilayah.

“Waktu itu kita berlima, kita ditangkap karena katanya kita melewati batas wilayah Malaysia. Tapi pertama kali ditangkap kami diperlakukan baik, selama di penjara juga tidak ada kekerasan,” ujarnya.

Gambaran kebahagiaan terpancar dari raut orang tua M.Idris dan Ibrahim saat menanti tiba anaknya di Bandara Polonia, Medan, kemarin. Begitu anaknya tiba, Nur,55, ibu dari Ibrahim tak kuasa menahan tangisnya. Begitu juga dengan Sania, (40),ibu M Idris saat dipertemukan, mereka saling berpelukan.

“Saya bahagia, karena akhirnya anak saya kembali lagi kepelukan saya. Karena Ibrahim adalah anak pertama dan tulang punggung keluarga kami, sedangkan saya hanya tukang cuci,” ucapnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Sania,ibu M Idris. Dia berharap, pemerintah memberikan perhatian kepada para nelayan kecil agar tidak terjadi lagi hal yang sama.
“Harapan saya, bagaimana anak saya tidak tertangkap lagi saat mencari ikan di laut, karena Cuma itu yang bisa dikerjakan anak saya. Ayahnya sudah meninggal, adiknya banyak, sedangkan saya Cuma tukang cuci,”imbuhnya.(*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)