Sanksi disiplin 9 polisi, konspirasi Polri

Selasa, 17 Januari 2012 - 13:04 WIB
Sanksi disiplin 9 polisi,...
Sanksi disiplin 9 polisi, konspirasi Polri
A A A
Sindonews.com - Polda Sumatera Barat akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin kepada sembilan polisi penganiaya dua tahanan anak, Budri M Zen (17) dan Faisal Akbar (14). Sembilan orang polisi itu terbebas dari sanksi pidana.

Hal ini kontan menimbulkan reaksi dari keluarga korban dan pihak yang mendampinginya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pasalnya, hukuman yang diterima polisi itu sangat tidak seimbang dengan penyiksaan yang dilakukannya terhadap korban.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kadir Wokanubun mengatakan, anggota kepolisian Sektor Sijunjung telah melakukan torture (penyiksaan) yang berujung pada extra judicial killing, dimana hak hidup dan hak tidak disiksa adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights.

"Polda Sumatera Barat mengatakan bahwa sesuai hasil visum tim dokter forensik RSUP M Jamil Padang tidak ada tanda-tanda kekerasan, hanya kekurangan oksigen dan keduanya mutlak bunuh diri, mengaburkan fakta-fakta yang ada," ujarnya kepada Sindonews di Gedung Gedung LBH, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Ditambahkan dia, pemberian sanksi disiplin yang diberikan kepada sembilan orang polisi itu sangat jauh dari rasa keadilan. "Ini hanya sebagai obat pembungkam, dan konspirasi penyelamatan institusi kepolisian dari noda hitam," jelasnya.

Lebih jauh, dia menilai hukuman disiplin sangatlah tidak sepadan dengan penyiksaan yang berujung pada kematian. Secara hukum, kata dia, tindakan penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas itu murni masuk dalam tindak pidana, maka sudah seharusnya mereka yang terlibat diperiksa, dituntut dan diadili secara pidana dalam peradilan umum.

Seperti diketahui, dua tahanan anak Mapolsek Sijunjung ditemukan tewas tergantung di kamar mandi. Diduga, kedua korban dianiaya polisi dengan menggunakan benda tumpul. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, setelah korban tewas, pelaku yang diduga berjumlah sembilan orang itu menggantung korban di kamar mandi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua jenazah, tidak ada tanda-tanda bunuh diri pada korban.

Sebelumnya, polisi juga mengakui adanya kelalaian petugas yang menyebabkan korban tewas. Namun, secara tersirat polisi enggan mengakui jika kedua tahanan anak itu tewas dibunuh. Mereka bersikukuh para tahanan anak itu tewas karena gantung diri di kamar mandi. (san)
()
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved