Sanksi disiplin 9 polisi, konspirasi Polri
A
A
A
Sindonews.com - Polda Sumatera Barat akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin kepada sembilan polisi penganiaya dua tahanan anak, Budri M Zen (17) dan Faisal Akbar (14). Sembilan orang polisi itu terbebas dari sanksi pidana.
Hal ini kontan menimbulkan reaksi dari keluarga korban dan pihak yang mendampinginya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pasalnya, hukuman yang diterima polisi itu sangat tidak seimbang dengan penyiksaan yang dilakukannya terhadap korban.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kadir Wokanubun mengatakan, anggota kepolisian Sektor Sijunjung telah melakukan torture (penyiksaan) yang berujung pada extra judicial killing, dimana hak hidup dan hak tidak disiksa adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights.
"Polda Sumatera Barat mengatakan bahwa sesuai hasil visum tim dokter forensik RSUP M Jamil Padang tidak ada tanda-tanda kekerasan, hanya kekurangan oksigen dan keduanya mutlak bunuh diri, mengaburkan fakta-fakta yang ada," ujarnya kepada Sindonews di Gedung Gedung LBH, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Ditambahkan dia, pemberian sanksi disiplin yang diberikan kepada sembilan orang polisi itu sangat jauh dari rasa keadilan. "Ini hanya sebagai obat pembungkam, dan konspirasi penyelamatan institusi kepolisian dari noda hitam," jelasnya.
Lebih jauh, dia menilai hukuman disiplin sangatlah tidak sepadan dengan penyiksaan yang berujung pada kematian. Secara hukum, kata dia, tindakan penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas itu murni masuk dalam tindak pidana, maka sudah seharusnya mereka yang terlibat diperiksa, dituntut dan diadili secara pidana dalam peradilan umum.
Seperti diketahui, dua tahanan anak Mapolsek Sijunjung ditemukan tewas tergantung di kamar mandi. Diduga, kedua korban dianiaya polisi dengan menggunakan benda tumpul. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, setelah korban tewas, pelaku yang diduga berjumlah sembilan orang itu menggantung korban di kamar mandi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua jenazah, tidak ada tanda-tanda bunuh diri pada korban.
Sebelumnya, polisi juga mengakui adanya kelalaian petugas yang menyebabkan korban tewas. Namun, secara tersirat polisi enggan mengakui jika kedua tahanan anak itu tewas dibunuh. Mereka bersikukuh para tahanan anak itu tewas karena gantung diri di kamar mandi. (san)
Hal ini kontan menimbulkan reaksi dari keluarga korban dan pihak yang mendampinginya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pasalnya, hukuman yang diterima polisi itu sangat tidak seimbang dengan penyiksaan yang dilakukannya terhadap korban.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kadir Wokanubun mengatakan, anggota kepolisian Sektor Sijunjung telah melakukan torture (penyiksaan) yang berujung pada extra judicial killing, dimana hak hidup dan hak tidak disiksa adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun atau non derogable rights.
"Polda Sumatera Barat mengatakan bahwa sesuai hasil visum tim dokter forensik RSUP M Jamil Padang tidak ada tanda-tanda kekerasan, hanya kekurangan oksigen dan keduanya mutlak bunuh diri, mengaburkan fakta-fakta yang ada," ujarnya kepada Sindonews di Gedung Gedung LBH, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Ditambahkan dia, pemberian sanksi disiplin yang diberikan kepada sembilan orang polisi itu sangat jauh dari rasa keadilan. "Ini hanya sebagai obat pembungkam, dan konspirasi penyelamatan institusi kepolisian dari noda hitam," jelasnya.
Lebih jauh, dia menilai hukuman disiplin sangatlah tidak sepadan dengan penyiksaan yang berujung pada kematian. Secara hukum, kata dia, tindakan penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas itu murni masuk dalam tindak pidana, maka sudah seharusnya mereka yang terlibat diperiksa, dituntut dan diadili secara pidana dalam peradilan umum.
Seperti diketahui, dua tahanan anak Mapolsek Sijunjung ditemukan tewas tergantung di kamar mandi. Diduga, kedua korban dianiaya polisi dengan menggunakan benda tumpul. Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, setelah korban tewas, pelaku yang diduga berjumlah sembilan orang itu menggantung korban di kamar mandi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua jenazah, tidak ada tanda-tanda bunuh diri pada korban.
Sebelumnya, polisi juga mengakui adanya kelalaian petugas yang menyebabkan korban tewas. Namun, secara tersirat polisi enggan mengakui jika kedua tahanan anak itu tewas dibunuh. Mereka bersikukuh para tahanan anak itu tewas karena gantung diri di kamar mandi. (san)
()