Kandidat Pemilukada Aceh ancam gugat Presiden

Senin, 16 Januari 2012 - 15:24 WIB
Kandidat Pemilukada...
Kandidat Pemilukada Aceh ancam gugat Presiden
A A A
Sindonews.com - Kandidat yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilukada Aceh menolak upaya penundaan Peimlkada dari jadwal 16 Februari 2012.

Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal penundaan pemilukada, maka mereka siap menggugat Kepala Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Demikian salah satu point rekomendasi pertemuan puluhan kandidat Pilkada Aceh untuk menyikapi perkembangan politik setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggugat tahapan pemilukada.

"Kami para kandidat mengimbau agar Presiden tidak mengeluarkan Perpu penundaan pemilukada, karena tidak ada alasan darurat hukum Pemilukada di Aceh," kata juru bicara tim perumus rekomendasi para kandidat, Muhammad MTA dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (16/1/2012).

"Apabila Presiden mengeluarkan perpu penundaan pemilukada, maka kami para kandidat akan melakukan gugatan hukum ke MK," lanjut dia.

Muhammad mengatakan, para kandidat baik dari jalur perseorangan maupun partai politik sudah sepakat menolak penundaan Pemilukada Aceh. Tahapan yang sudah disusun Komisi Independen Pemilihan (KIP), sudah ada ketetapan hukum dari MK dan sudah berjalan dengan lancar dan aman.

"Penundaan bukan jaminan untuk menciptakan situasi yang kondusif, tapi sebaliknya akan melahirkan konflik yang lebih luas di kemudian hari," ujar Muhammad yang juga calon wakil bupati Pidie dari koalisi Partai Demokrat, PKS, dan Partai SIRA.

Menurut dia, sejumlah kandidat dalam dua hari ini akan berangkat ke Jakarta untuk berkomunikasi langsung dengan pihak terkait dan menyampaikan aspirasinya tentang penolakan penundaan pemilukada.

Pihak yang akan ditemui adalah Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, Ketua DPR, Ketua MPR, Desk Aceh-Papua DPR, KPU, Bawaslu dan Presiden.

Para kandidat Pemilukada Aceh itu menilai penundaan adalah keinginan segelintir kelompok di Aceh, sehingga pemerintah diminta jangan terjebak dan harus mengorbankan orang banyak untuk memuaskan satu kelompok kecil.

Saat ini tercatat sudah 115 pasangan dari parpol dan jalur perseorangan sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilukada Aceh yang akan serentak digelar di 17 kabupaten/kota. KIP juga sudah mengeluarkan aturan kampanye.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0647 seconds (0.1#10.140)